Bagian Kedua
Pemotongan Pembayaran
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 19
(1) Pembayaran Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan pemotongan.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. iuran jaminan kesehatan;
c. jaminan hari tua; dan
d. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh PPPK yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan data nomor pokok wajib pajak masing-masing PPPK dalam daftar pembayaran Gaji.
(3) Tata cara pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif serta perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.
Pasal 21
(1) Pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar perhitungan potongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan.
(3) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak pembayaran Gaji pertama PPPK.
(4) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan mulai bulan berikutnya, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa PPPK:
a. diberhentikan sebagai PPPK; atau
b. meninggal dunia.
(5) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PPPK mengikuti mekanisme penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 22
Pemotongan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dan pemotongan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pasal 23
(1) Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.
(2) Penerbitan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.
(3) SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
(4) Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
(5) Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
(6) Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan.
Selanjutnya :