Kurikulum tidak dapat dilepaskan dari sebuah proses pendidikan. Kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik dalam jenjang pendidikan tertentu.
Di Indonesia sendiri telah diberlakukan beberapa kurikulum dalam pembelajaran di sekolah. Diantaranya kurikulum 1964, Kurikulum 1975, kurikulu 1994, Kurikulum 2004 atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan yang lainnya. Kurikulum terakhir yang digunakan dan berlaku sampai sekarang adalah kurikulum 2013 atau yang lebih populer dengan sebutan K-13.
Terhitung lebih kurang delapan tahun K-13 diterapkan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Mulai diluncurkan secara terbatas pada tahun 2013 silam, hingga sekarang belum ada penggantian kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan di Indonesia.
Walapun ada perbaikan dan perubahan disana sini baik dari sisi konten maupun implementasinya. Agaknya pameo ganti menteri ganti kurikulum tidak berlaku untuk K-13. Setidaknya K-13 mulai diberlakukan semenjak Menteri Pendidikan Nasional dijabat oleh Bapak Muhammad Nuh, dilanjutkan oleh Bapak Anis Baswedan, Bapak Muhajir Efendi, dan terakhir Mas Menteri Nadiem Makarim. K-13 masih sentiasa menjadi acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Namun anggapan itu sebentar lagi harus ditepis. Mulai tahun ajaran 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi akan menerapkan Kurikulum Paradigma Baru sebagai penyempurnaan dari K-13.
Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas pada seluruh sekolah penggerak yang ada di Indonesia. Implementasi Kurikulum Paradigma Baru pada sekolah penggerak ini berdasarkan SK Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukukuan Nomor 028/H/KU/2021 dan 029/H/KU/2021 tentang penerapan Capaian Pembelajaran pada Sekolah Penggerak SD, SMP, SMA, dan SMK. Pada akhirnya nanti direncanakan akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Sebelum diberlakukan mari kita lihat bersama hal apa yang berbeda pada Kurikulum Paradigma Baru ini.
Kurikulum Paradigma Baru dibandingkan dengan Kurukulum 2013
Alur pengembangan Kurikulum Paradigma Baru ini dapat digambarkan sebagai berikut. Berdasarkan tujuan pendidikan nasional dirumuskan Profil Pelajar Pancasila (PPP) yang akan mendasari Standar Isi Pendidikan, Standar Proses Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Mengacu kepada semua hal di atas pemerintah menetapkan struktur kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan assesmen. Selanjutnya sekolah menetapkan kurikulum operasional yang dikembangkan sendiri secara mandiri. Struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah dalam bentuk minimum. Satuan pendidikan dapat mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia.
Secara umum struktur Kurikulum Paradigma Baru dbagi menjadi dua bagian: (1) kegiatan intrakurikuler berupa tatap muka dalam kelas; (2) kegiatan proyek. Kegiatan proyek dilakukan untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila.
Dari sisi Jam Pelajaran, jumlah jam pelajaran pada setiap jenjang sama dengan yang berlaku pada K-13. Sekitar 20 % – 30 % dari jam pelajaran yang tersedia pada Kurikulum Paradigma Baru dialokasikan untuk kegiatan proyek. Akan tetapi Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku di K-13. Jam Pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Dengan demikian satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam mengatur waktu pelaksanaan pelajaran. Satu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada satu semester, tetapi diajarkan pada semester berikutnya atau sebaliknya. Sebagai contoh Mata pelajaran IPA di kelas VII boleh diajarkan pada semester ganjil dan tidak diajarkan lagi pada semester genab. Sebaliknya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya dipenuhi hal ini dibenarkan.
Perubahan lain yang terjadi pada Kurikulum Paradigma Baru dibandingkan dengan K-13 terdapat pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial pada Sekolah Dasar Kelas tinggi (IV, V, VI). Kalau selama ini masing-masing mata pelajaran ini diajarkan terpisah di kelas tinggi, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini menurut Puspenjar dimaksudkan sebagai bekal bagi peserta didik sebelum mengikuti pelajaran IPA dan IPS secara terpisah pada jenjang SMP nantinya.
Satu hal yang menggembirakan bagi kalangan pendidkan yang membidangi Teknologi Informasi, dimuatnya mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) pada Kurikulum Paradigma Baru. Pada K-13 mata pelajaran ini sempat dihilangkan. Mata pelajaran TIK ini diajarkan pada jenjang SMP, SMA/SMK. Uniknya mata pelajaran TIK ini boleh diajarkan oleh guru yang tidak berlatang belakang TIK dengan memenuhi persyaratan tertentu. Oleh karena itu mata pelajaran TIK juga diikuti dengan buku panduan guru sebagai acuan bagi guru pemula di bidang TIK untuk mengajarkan kepada siswa.
KI dan KD Menjadi Capaian Pembelajaran (CP)
Yang menarik Kurikulum Paradigma baru ini tidak menafikan hal baik yang telah ditetapkan pada kurikulum sebelumnya. Proses peningkatan kualitas pembelajaran tetap berbasis kompetensi sebagaimana kurikulum terdahulu.
Bedanya jika pada K-13 kita mengenal istilah KI dan KD sebagai acuan kompetensi yang harus dicapai siswa dalam pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru terdapat Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh.
Dalam pelaksanaan proses pembelajaran, satuan pendidikan tidak terbatas pada satu pendekatan saja. Ini tentunya berbeda dengan K-13 yang hanya menggunakan pendekatan saintifik. Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan berbasis mata pelajaran, tematik, inkuiri, kolaborasi mata pelajaran ataupun paduannya sesuai dengan peraturan menteri. (Balitbang dan perbukuan:2021). Pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD, sekarang boleh dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Disisi lain, jenjang SD khususnya kelas tinggi tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran. Artinya dibolehkan kepada pihak satuan pendidikan jenjang SD yang ingin menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran pada kelas tinggi.
Kolaborasi antar mata pelajaran ini juga membuat asesmen dapat dilakukan dalam bentuk lintas mata pelajaran. Salah satu bentuknya berupa assesmen sumatif dalam bentuk gelar karya proyek yang dilakukan siswa dalam bentuk penilaian proyek. Proyek merupakan hal yang harus dilakukan oleh siswa. Siswa SD wajib melakukan paling sedikit dua (2) poyek dalam setahun. Sementara siswa SMP, SMA/SMK wajib melakukan paling sedikit tiga (3) proyek dalam setahun. Projek yang dilakukan berupa penguatan profil Pelajar Pancasila. Ini adalah kegiatan yang fleksibel, tidak rutin/terstruktur, dan lebih berpusat pada siswa
Dalam implementasi Kurikulum Paradigma Baru ini Kemendikbuddikti memberikan sejumlah dukungan kepada pihak sekolah. Kemendikbuddikti menyediakan Buku Guru, modul ajar, ragam asesmen formatif, dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan untuk membantu dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran. Modul lebih dianjurkan disiapkan oleh guru mata pelajaran masing-masing. Akan tetapi kalau pada tahap awal guru belum cukup mampu untuk menyusun modul pembelajaran, maka dapat menggunakan modul yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Agaknya terlalu banyak yang masih perlu dipahami secara mendalam tentang Kurikulum Paradigma Baru ini sebelum diterapkan secara holistik pada seluruh satuan pendidikan. Berita baiknya kurikulum ini belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada seluruh satuan pendidikan. Sehingga masih tersedia cukup waktu untuk warga sekolah khususnya kepala sekolah dan guru sebelum benar-benar mengimplementasikannya nanti. Semoga saja informasi yang singkat tentang Kurikulum Paradigma Baru ini dapat menjadi pemantik bagi pelaku pendidikan di satuan pendidikan untuk mempelajari lebih jauh. Tempat belajar secara langsung tentang Implementasi Kurikulum Paradigma Baru ini tentunya pada sekolah penggerak yang telah terlebih dahulu menerapkannya pada tahun ajaran 2021/2021 ini. Mari bersama mencapai pendidikan lebih baik untuk anak bangsa.
Oleh: Rimayanti. Z (Widyaiprada LPMP Provinsi Bengkulu)