Gaji, Tunjangan, Pemotongan Pembayaran, Dan Syarat Pembayaran PPPK

Download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 pdf

BAB III
GAJI, TUNJANGAN, PEMOTONGAN PEMBAYARAN, DAN SYARAT PEMBAYARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Bagian Kesatu
Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pasal 7

(1) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji
Induk.

(2) Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

(3) Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.

Pasal 8

(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan.

(2) Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.

(3) Pembayaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

Pasal 9

(1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan/beras;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
e. tunjangan lainnya.

Pasal 10

Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan suami/isteri; dan
b. tunjangan anak.

Pasal 11

(1) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.

(2) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.

(3) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

(4) Tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:
a. Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau
b. surat keterangan kematian.

(5) Dalam hal suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Pasal 12

(1) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2%
(dua persen) dari Gaji pokok.

(2) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:
a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan
b. dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.

(3) Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:
a. belum pernah menikah;
b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan
c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

(4) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

(5) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan;
b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau
c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

(6) Tunjangan anak khusus bagi anak tiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

(7) Tunjangan anak bagi anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(8) Pembayaran tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:
a. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan;
c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau
d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Pasal 13

(1) Tunjangan pangan/beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

(2) Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

(3) Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.

Pasal 14

(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

(2) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

(3) Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

(4) Pembayaran tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia;
c. diberhentikan sebagai PPPK; atau
d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(5) PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

Pasal 15

(1) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan
keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.

(2) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

(3) Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

(4) Pembayaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan sebagai PPPK.

(5) PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

Pasal 16

(1) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.
(2) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 17

(1) Pembayaran Gaji dan tunjangan kepada PPPK yang belum masuk dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan melalui Gaji Susulan.
(2) Pembayaran Gaji Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras.

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat perubahan salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang belum dapat dibayarkan dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran Belanja Pegawai, selisih kekurangan pembayaran tersebut diberikan sebagai Kekurangan Gaji.

(2) Perubahan salah satu atau lebih dalam komponen Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan:
a. besaran Gaji pokok; dan/atau
b. komponen tunjangan.

(3) Kekurangan Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran Belanja Pegawai tersendiri.

(4) Kekurangan Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila SP2D Gaji Induk atau Gaji Susulan yang memuat besaran komponen Gaji yang baru telah diterbitkan.

(5) Dalam hal perubahan besaran salah satu atau lebih komponen Gaji dalam daftar pembayaran Gaji Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran tersebut disetor ke kas daerah atau diperhitungkan dalam pembayaran Gaji bulan berikutnya.