KORPRI Bernama Korps Pegawai Republik Indonesia

KORPRI adalah wadah unuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

KORPRI adalah wadah unuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab


KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari:
  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126
  2. PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia

LAMBANG KORPRI DAN ARTINYA

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri.

Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI

MAKNA LAMBANG/LOGO KORPRI


MAKNA LAMBANG/LOGO KORPRI
  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.

KORPRI berfungsi sebagai :
1.  Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2.  Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
3.  Pelindung dan pengayom anggota;
4.  Penyalur kepentingan anggota;
5.  Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
6.  Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;
7.  Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

1. Anggota Biasa :
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai BUMN dan BUMD
Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
Pegawai Badan Otorita
Pegawai Badan Ekonomi Khusus
Aparatur Pemerintahan Desa
 
2. Anggota Luar Biasa :
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan
Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
Pensiunan Pegawai Badan Otorita
Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

3. Anggota Kehormatan :
Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional
 
VISI DAN MISI

VISI KORPRI
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, professional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterahkan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih professional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

MISI KORPRI adalah :
  1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara;
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
  3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam Mensukseskan pembangunan nasional;
  4. Meningkatkan perlindungan hokum dan pengayoman kepada anggota;
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
  7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesame anggota KORPRI;
  9. Mewujudkan Good Governance
SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:
  1. Iuran anggota;
  2. Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  3. Sumbangan yang tidak mengikat;
  4. Usaha-usaha lain yang sah.