PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut kegiatan pendampingan
sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pendampingan
dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Pendampingan Masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan pendampingan
masyarakat tersebut menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat
Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Oleh karena
itu, untuk efektivitas kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, diperlukan
Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
1. Arah Pembangunan Desa
Demokratisasi Desa memayungi asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai semangat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Demokratisasi Desa menjamin
kekhasan Desa, dilaksanakan dan dikembangkan dalam semangat pengakuan keunikan
dan kekhasan tradisi Desa. Oleh karena itu, Pembangunan Desa harus berpedoman
pada nilai demokrasi “Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa”.
Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind, artinya
tidak ada warga yang terlewatkan dan tidak dapat menikmati hasil Pembangunan
Desa. Oleh karena itu, Pembangunan Desa harus diarahkan sebagai upaya
mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan demikian, arah Pembangunan Desa
adalah pencapaian tujuan SDGs Desa.
SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan. SDGs Desa memiliki 18 Tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan
kebutuhan warga serta pembangunan wilayah Desa. Delapan belas (18) tujuan SDGs
Desa tersebut adalah; 1) Desa tanpa kemiskinan; 2) Desa tanpa kelaparan; 3)
Desa sehat dan sejahtera; 4) Pendidikan Desa berkualitas; 5) Keterlibatan
perempuan Desa; 6) Desa layak air bersih dan sanitasi; 7) Desa berenergi
bersih dan terbarukan; 8) Pertumbuhan ekonomi Desa merata; 9) Infrastruktur
dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; 10) Desa tanpa kesenjangan; 11) Kawasan
permukiman Desa aman dan nyaman; 12) Konsumsi dan Produksi Desa sadar
lingkungan; 13) Desa tanggap perubahan iklim; 14) Desa peduli lingkungan laut;
15) Desa peduli lingkungan darat; 16) Desa damai berkeadilan; 17) Kemitraan
untuk Pembangunan Desa; dan 18) Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa
adaptif.
Dengan 18 SDGs Desa ini, Pembangunan Desa, baik yang dilakukan oleh pemerintah
Desa, Pemerintah Supra Desa, serta mitra Pembangunan Desa akan lebih fokus dan
memiliki arah, sasaran dan target yang jelas sesuai dengan kondisi riil Desa
berdasarkan data mikro Desa.
2. Data dan Informasi Pembangunan Desa
Demi menjamin pencapaian SDGs Desa dalam percepatan Pembangunan Desa, maka
semua perencanaan Pembangunan Desa harus didasarkan pada data yang detail,
mikro dan riil yang dialami warga Desa. Data tersebut dihimpun dalam Sistem
Informasi Desa yang dikumpulkan oleh Desa, dimiliki oleh Desa, dan digunakan
untuk Pembangunan Desa.
Sistem Informasi Desa dibangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan rumah besar pendataan, pengolahan
otomatis, hingga rekomendasi dan pelaporan. Sistem tersebut mengintegrasikan
informasi mengenai potensi, masalah dan kebutuhan masing-masing Desa yang
diolah menjadi rekomendasi pembangunan untuk masing-masing Desa. Upaya ini
memadukan pengorganisasian langkah seluruh Desa di Indonesia, dengan tetap
menjamin pelestarian kearifan budaya lokal, ribu lembaga sosial Desa yang
masih aktif, serta menumbuhkan inovasi Desa.
Sistem Informasi Desa memudahkan Desa menyusun data dan informasi digital
tentang kondisi objektif Desa, menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang
berbasis data detail dan riil, mengarahkan kerja Pembangunan Desa secara
sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan prioritas
pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan kewilayahan Desa
untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan SDGs Desa.
3. Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum
Pendampingan Masyarakat Desa, menegaskan perbedaan tentang Pendampingan Desa
dan Pendampingan Masyarakat Desa.
Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembentukan dan
pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama,
peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa
untuk percepatan pencapaian SDGs Desa. Sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa
merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi,
pengorganisasian, pengarahan, dan Pendampingan Desa. Untuk itu, maka
Pendampingan Masyarakat Desa yang dikelola oleh Kementerian, mencakup
keseluruhan program pendampingan dari semua unit kerja Kementerian.
Kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa oleh Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi mencakup fasilitasi program/kegiatan Pembangunan Desa yang
diarahkan untuk percepatan pencapaian 18 tujuan SDGs Desa. Secara teknis
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Oleh karena itu, Tenaga Pendamping Profesional harus memahami substansi dan
praktik pelaksanaan masing-masing tujuan SDGs Desa. Selain itu, Tenaga
Pendamping Profesional harus melakukan fasilitasi pendayagunaan teknologi
digital dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pembangunan
Desa.
Dengan demikian, kunci keberhasilan percepatan pencapaian SDGs Desa salah
satunya adalah terlaksananya kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa yang
berkualitas. Tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional dalam kegiatan
Pendampingan Masyarakat Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa diatur
dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA