Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi 44 ribu Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Total anggaran insentif mencapai Rp 66 miliar.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
"Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," kata Menag dalam keterangan yang diterima detikEdu, Rabu (17/11/2021).
Baca juga:
Menag Yaqut berharap, bantuan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
"Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing," terang Dhani.
Dhani menegaskan, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan dan dalam bentuk apa pun, serta oleh pihak mana pun. Pemotongan hanya dilakukan untuk keperluan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antar bank.
Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas. CEK LINK SIAGA
Masa pengabdian menjadi salah satu prioritas. Selain itu, guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas. Demikian paparan Dhani.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Baca artikel detikedu, "44 Ribu Guru PAI Non PNS Bakal Dapat Insentif Rp 1,5 Juta dari Kemenag" selengkapnya https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5816361/44-ribu-guru-pai-non-pns-bakal-dapat-insentif-rp-15-juta-dari-kemenag.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/