Pendamping Lokal Desa adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang
pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan
keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Download Soal dan jawaban Pendamping Lokal Desa 2021
Peran PLD (pendamping lokal desa) adalah memfasilitasi proses pelaksanaan
musyawarah dalam menjamin seluruh kebutuhan publik terpenuhi dan mengadvokasi
sejumlah kebijakan-kebijakan atau program dimasukkan dalam RPJM Desa.
Berikut ini Soal dan Jawaban PLD (Pendamping Lokal Desa)
1.Apa yang di sebut dengan desa ?
A. Kesatuan masyarakat yang berkumpul menjadi satu dan membentuk
sebuah desa di suatu wilayah.
B. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
C. Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah kabupaten/Kota dan di lindungi
oleh hukum.
D. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa
membedakan Ras,suku dan agama.
Jawaban : B
Penjelasan :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.Siapa yang disebut pemerintah desa ?
A. Kepala Desa
B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
C. Lembaga Permasyarakat Desa (LPM)
D. Perangkat Desa
Jawaban : D
Penjelasan :
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.Siapakah yang berhak menyelenggarakan musyawarah desa...
A. Masyarakat Desa.
B. Pemerintah Desa beserta unsur lainya.
C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
D. Lembaga Permasyarakat Desa (LPM).
Jawaban : C
Penjelasan :
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
4.Menurut anda,apa yang di maksud dengan pembangunan desa...
A. Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengembangkan
desanya supaya maju.
B. Upaya peningkatan pemerintah desa bersama masyarakat desa dalam membangun
sarana dan prasarana desa.
C. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
D. Upaya persaingan antar desa satu dengan desa lainya dalam hal kemajuan.
Jawaban : C
Penjelasan :
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5.Apa yang di maksud dengan keuangan desa...
A. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang
bersumber dari pendapatan asli desa.
B. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban desa.
C. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari penjualan desa.
D. Uang yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.
Jawaban : C
Penjelasan :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6.Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan tujuan dari...
A. Peraturan Desa
B. Pengaturan Desa
C. Pemerintah Desa
D. Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban : B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk
pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan
masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari
ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
6.Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan tujuan dari...
A. Peraturan Desa
B. Pengaturan Desa
C. Pemerintah Desa
D. Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban : B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk
pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan
masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari
ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
7. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa
dapat di hapuskan karena :
A. Konflik antar masyarakat yang berkepanjangan.
B. Terjadi kekosongan pemerintah desa.
C. bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
D. Perintah dari Presiden dan Bupati.
Jawaban : C
Penjelasan :
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional
yang strategis.
8. Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali...
A. subsidiaritas .
B. proporsionalitas .
C. efektivitas dan efisiensi.
D. Akuntabilitas.
Jawaban : A
Penjelasan :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
9. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa serta menetapkan Peraturan
Desa merupakan.....
A. Tugas Kepala Desa
B. Hak Kepala Desa
C. Wewenang Kepala Desa
D. Kewajiban Kepala Desa
Jawaban : C
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa mempunyai wewenang seperti :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar
mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10.Kepala Desa berhak...
A. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
B. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi,
dan nepotisme.
C. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
D. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Jawaban : C
Penjelasan :
Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan
lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada
perangkat Desa.
11. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa
kepala desa wajib...
A. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
B. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi,
dan nepotisme.
C. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi,
dan nepotisme.
D. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran kepada Bupati/Walikota.
Jawaban : D
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara
tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
12. Diantara larangan kepala desa ialah meninggalkan tugas tanpa alasan
yang jelas secara berturut-turut selama...
A. 25 hari.
B. 60 hari.
C. 90 hari
D. 30 hari.
Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau
jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan
Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
13.Pendidikan minimal untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa ialah...
A. Sekolah Menengah Atas (SMA).
B. Sekolah Dasar (SD).
C. Sekolah Menengah Pertama (SMP).
D. Diploma/Sarjana.
Jawaban : C
Penjelasan :
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
14. Berikut ini tahapan dalam pemilihan kepala desa kecuali...
A. Rapat Panitia.
B. Pencalonan.
C. Pemungutan suara.
D. Penetapan.
Jawaban : A
Penjelasan :
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan
suara, dan penetapan.
15. Penyampaian nama calon kepala desa terpilih oleh Badan Permusyawaratan
Desa kepada Bupati/Walikota di lakukan paling lambat selama...
A. 15 hari.
B. 7 hari.
C. 30 hari.
D. 60 hari.
Jawaban : B
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima
laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih
kepada Bupati/Walikota.
16. Kepala desa berhenti karena alasan sebagai berikut kecuali...
A. Meninggal dunia.
B. Diberhentikan.
C. Mengundurkan diri.
D. Mencalonkan diri menjadi anggota dewan.
Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
17. Berapa lama musyawarah desa di laksanakan setiap tahunya...
A. 3 bulan.
B. 1 bulan.
C. 6 bulan.
D. 2 bulan.
Jawaban : C
Penjelasan :
Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama 6 (enam)
18. Perangkat desa terdiri dari...
A. Sekertaris desa,Kepala seksi dan RT.
B. Sekertaris desa,Kepala kewilayahan dan Kepala seksi.
C. Sekertaris desa,BPD dan LPM.
D. Sekertaris desa,Kepala seksi dan BPD.
Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
19. Syarat untuk menjadi perangkat desa harus berpendidikan paling rendah...
A. SMA.
B. SMP.
C. SD.
D. Sarjana.
Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
20. Berapakah usia yang harus di penuhi untuk bisa menjadi perangkat desa...
A. 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
B. 17 (Tujuh belas) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
C. 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
D. 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
21. Perangkat desa akan di berhentikan ketika berusia...
A. 50 (lima puluh) tahun.
B. 60 (enam puluh) tahun.
C. 45 (empat puluh lima) tahun
D. 55 (lima puluh lima) tahun.
Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 53 UU Desa
karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
22. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa merupakan fungsi
dari...
A. Kepala Kewilayahan.
B. Kepala desa.
C. Tokoh masyarakat.
D. Badan Permusyawaratan Desa.
Jawaban : D
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
23. Berapa tahun masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa ...
A. 5 (lima) tahun.
B. 4 (empat) tahun
C. 6 (enam) tahun
D. 9 (sembilan ) tahun
Jawaban : B
Penjelasan :
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
24. Berapa jumlah anggota Badan Permusyawaran Desa...
A. 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang .
B. 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang .
C. 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang .
D. 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
Jawaban : A
Penjelasan :
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal,
paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan
memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
25. Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas...
A. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang
sekretaris .
B. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang
sekretaris.
C. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang
Bendahara, dan 1 (satu) orang sekretaris.
D. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua,dan 1 (satu) orang
Bendahara.
Jawaban : B
Penjelasan :
Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1
(satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
Baca SOAL BERIKUTNYA
Uji Kompetensi Anda dengan Mengikuti Tes Tulis Pendamping Lokal Desa tahun 2021 di SINI