Jurnis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA dan Madrasah Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2021

A. Latar Belakang

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

B. Pengertian

  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

C. Tujuan

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

D. Sasaran dan Kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

E. Sumber Dana

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

F. Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima
Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika.

2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.

3. Nominal Tunjangan Insentif
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

G. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing. Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan insentif tahun 2021 dapat disampaikan ke alamat: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 Email : gtkmadrasah@kemenag.go.id

H. Pelaporan

Laporan pelaksanaan pemberian tunjangan insentif dibuat secara elektronik melalui Simpatika berupa tersampaikannya bantuan insentif ke penerima bantuan.

I. Penutup

Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

Download Jurnis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA dan Madrasah Tahun 2021