Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan
kriteria sebagai berikut yaitu Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi
kompetensi I, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi
kompetensi I, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG (Profesi
Pendidikan Guru.
Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG dapat melakukan
pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I,
Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi
kompetensi I, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG (Profesi
Pendidikan Guru dapat memilih Kebutuhan PPPK Guru sebagai berikut:
- Bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar
- Bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar
- Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar
- Bagi pelamar pada kriteria Lulusan PPG (Profesi Pendidikan Guru) dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.