Pasal 27
Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.
Paragraf 6
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
Pasal 28
(1) Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang
dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
paling tinggi Kompetensi Teknis;
b. pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat
melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga)
tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik
mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis;
c. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan
derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan
tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi
Kompetensi Teknis;
d. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga)
tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik
mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis; dan
e. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi
Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%
(seratus persen).
(2) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan
sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
(3) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan
sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk
sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas
kompetensi teknis pelamar.
Paragraf 8
Pengolahan Nilai, Pengumuman Hasil, dan Masa Sanggah Seleksi Kompetensi
I
Pasal 30
(1) Pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang
diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dan berperingkat terbaik.
(2) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan
akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan
kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
(3) Hasil seleksi kompetensi I dan wawancara menjadi tanggung jawab
Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas
secara daring.
(4) Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BKN melakukan pengolahan hasil
integrasi nilai kompetensi I dan wawancara.
Pasal 31
(1) Pengumuman hasil seleksi kompetensi I dan wawancara diumumkan oleh
Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi
kompetensi I dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(2) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil kompetensi I dan wawancara
terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia
Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi
kompetensi I dan wawancara.
(3) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(4) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal
kesalahan bukan berasal dari pelamar.
(5) Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk
mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi I dan
wawancara.
(6) Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi
kompetensi I dan wawancara paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya
waktu pengajuan sanggah.
Pasal 32
(1) Panitia Penyelenggara Seleksi menyerahkan hasil akhir seleksi kompetensi
I dan wawancara kepada Ketua Panselnas.
(2) Ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi I dan
wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK Instansi Daerah.
(3) Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang dinyatakan lulus tidak
melebihi jumlah kebutuhan PPPK JF guru pada masing-masing Jabatan
sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara
Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti
kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh
Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi
Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.