Pengolahan Nilai, Pengumuman Hasil, dan Masa Sanggah Seleksi Kompetensi I

Penambahan Nilai PPPK Guru. Berapa nilai tambahan P3K Guru. Nilai Ambang Batas PPPK Guru. Syarat Lulus PPPK 2021


Paragraf 5
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi

Pasal 27

Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.

Paragraf 6
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
Pasal 28

(1) Kompetensi Teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

b. pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

c. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

d. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan

e. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).

(2) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.

(3) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.

Paragraf 8
Pengolahan Nilai, Pengumuman Hasil, dan Masa Sanggah Seleksi Kompetensi I
Pasal 30

(1) Pelamar pada seleksi kompetensi I dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.
(2) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

(3) Hasil seleksi kompetensi I dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.

(4) Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi I dan wawancara.

Pasal 31
(1) Pengumuman hasil seleksi kompetensi I dan wawancara diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi kompetensi I dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).

(2) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil kompetensi I dan wawancara terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi I dan wawancara.

(3) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

(4) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

(5) Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi I dan wawancara.

(6) Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pasal 32

(1) Panitia Penyelenggara Seleksi menyerahkan hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara kepada Ketua Panselnas.

(2) Ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK Instansi Daerah.

(3) Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang dinyatakan lulus tidak melebihi jumlah kebutuhan PPPK JF guru pada masing-masing Jabatan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

(4) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.