PBPU adalah Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Pendaftaran PBPU atau disebut peserta mandiri, nantinya setelah menerima formulir daftar
isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS
Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk
keperluan pembayaran iuran premi bulanan.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip
perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran
langsung. Maka sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan
tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas
kesehatan, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi.
Untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik,
mulai 1 Juni 2015 berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftaran kepesertaan BPJS
Kesehatan menjadi 14 (empat belas) hari kalender.
Prosedur Pendaftaran PBPU
Dalam prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta
Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri, nantinya setelah menerima formulir
daftar isian peserta (DIP) yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya,
BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta
untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS Kesehatan
akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu
14 (empat belas) hari kalender.
Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus
melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account
tersebut dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM),
setor tunai, internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan
mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah
membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan
pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis
yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik
membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang
harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data
kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan
pendaftaran untuk peserta terdaftar di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan
kartu peserta.
Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan
yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus
memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih
dalam tingkat wajar.
Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada
peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.
Pendaftaran BPJS Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat
didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang
dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan
memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi
yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan
diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut
dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat
langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan
perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari
sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan
BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi
tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih
dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan
kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini
diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana
peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang
miskin, peserta yang muda membantu yang tua.
Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
- Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
- Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
- Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
- Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id