PENGUMUMAN
NOMOR:SEK-KP.02.01-596
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021
Menindaklanjuti Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi pada Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Tahun 2021 Nomor: SEKKP.02.01-549 dan Pengumuman Hasil Verifikasi Masa
Sanggah pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 Nomor: SEK-KP.02.01-556, dengan ini kami
informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 sebagai
berikut:
I. PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SKD
- Peserta seleksi yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan lokasi ujian sebagaimana terlampir;
- Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
- Waktu pelaksanaan SKD bagi pelamar yang memilih lokasi ujian Luar Negeri akan diinformasikan kemudian;
- Peserta WAJIB hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
- Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
II. MATERI SKD
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela
Negara, Pilar
Negara dan Bahasa Indonesia;
2. Tes Intelegensia Umum (TIU) yang meliputi Kemampuan Verbal, kemampuan
Numerik dan
Kemampuan Figural; dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring
Kerja, Sosial Budaya,
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme dan Anti Radikalisme.
III. SISTEM KELULUSAN SKD
1. Kelulusan SKD didasarkan pada Nilai Ambang Batas yang diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, sebagai berikut:
a. Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal, terdiri
dari:
1) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
3) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
c. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
d. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
e. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) adalah
peserta yang dinyatakan
LULUS SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing
jabatan berdasarkan
peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada
batas 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan jabatan, penentu kelulusan SKD secara berurutan mulai dari
TKP, TIU sampai
dengan TWK; dan
4. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada
pada batas 3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang mendapatkan nilai sama
tersebut
diikutsertakan SKB.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SKD
Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun
2021 sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan
Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas
Penanganan COVID-19, adalah sebagai berikut:
A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT
1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum
mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir
yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta
ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;
2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB
mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi
hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita
Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah
Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan
Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam
atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil
Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
4. Peserta yang terkonfirmasi positive COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi
WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan
subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran
bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test
RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk
dilakukan penjadwalan ulang;
5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta
tidak terkonfirmasi positive COVID-19;
6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain
dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan
sebagai pelindung tambahan;
7. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta WAJIB mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir
dan/atau mengunakan handsanitizer;
9. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran
suhu tubuhnya
37,3 C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak
waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang
ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu
tubuh 37,3C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti
seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan
ruang seleksi terpisah;
b. Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti
seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi
cadangan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia; dan
c. Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf “b” tidak mengikuti
seleksi pada sesi
cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti
ketentuan Protokol Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:
a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
d. Sepatu berwana hitam tertutup.
2. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD
dimulai;
3. Peserta WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman
Kependudukan asli;
b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id ;
c. melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid
Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non
Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus
peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;
e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah /
Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak
dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas
COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita Komorbid;
f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus
peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan
g. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
V. LAIN-LAIN
1. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKD
menjadi tanggungan masing-masing peserta;
2. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;
3. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan
lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
4. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa
serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak
membatalkan keikutsertaan peserta;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak
yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
7. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir
kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan
SKD;
8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat melalui saluran
sebagai berikut:
a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh
melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta
dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan
diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan
pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi
disertai dengan bukti pendukung;
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan
Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun
Instagram: @cpns.kumham.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik,
SALAM PEMBAHARUAN.