Cara Melihat Jadwal Peserta Ujian Susulan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
1. Buka Situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/kartu_ujian/ atau Klik di SINI
2. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Peserta.
3. Setelah mengisi NIK dan Nomor Peserta akan Muncul TUK Susulan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Cacatan:
Pesyaratan Persertan Ujian Susulan Peserta SELEKSI KOMPETENSI 1 GURU ASN-PPPK TAHUN 2021
1. Kartu Peserta Ujian Susulan CASN ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian.
2. Peserta wajib membawa Kartu/Bukti Identitas Diri (Asli) yang tercantum pada kartu ini dan terdapat di dalam sistem pada saat pelaksanaan ujian
3. Peserta wajib mengisi dan membawa Bukti Deklarasi Sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN
4. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker) dan mengikuti protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian.
5. Peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian
Pengumuman Tentang tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN P3K Tahun 2021. yaitu:
Menyusul pengumuman No 5001/B/GT.01.002021 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK Tahun 2021. kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti
rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan
2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sasi 1
dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi
tahap 2
3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan
karena alasan kasehatan (rapid test reaktif. Positif Covid
19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar. (Kondisi
Geografis, Transfortasi. Bencaana Alam dan Lainnya) wajib menyampaikan laporan
tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan
bukti. Selanjutnya Pengawas Utama dan/atau Penanggung jawab lokasi memberikan
rekomendasi untuk mencantumkan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau
diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta
yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan
rekomendasinya:
4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September
2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum'at tanggal
17 September 2021);
5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur
sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya;
6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam
kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi
tahap I dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.