Lomba Video Karya Kreatif Kebinekaan

Lomba Video Karya Kreatif Kebinekaan

Lomba Video Karya Kreatif Kebinekaan Mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil merekam video karya kreatif bertema kebinekaa


Syarat & Ketentuan Khusus

1. Memenuhi syarat dan ketentuan umum.

2. Peserta Lomba merupakan Individu atau perseorangan.

3. Peserta Lomba Video Karya Kreatif Kebinekaan terbagi atas 6 kategori, yaitu.

Kategori 1:
Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Pendidikan Anak Usia Dini Luar Biasa (PAUDLB)/sederajat mencakup Taman Kanak-Kanak (TK)/ Kelompok Bermain (KB)/ Raudhatul Athfal (RA)/Taman Penitipan Anak (TPA)/Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang berada di wilayah Republik Indonesia serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Jenjang PAUD.

Kategori 2:
Siswa Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang berada di wilayah Republik Indonesia serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Jenjang SD.

Kategori 3:
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) yang berada di wilayah Republik Indonesia serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Jenjang SMP.

Kategori 4: 
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) yang berada di wilayah Republik Indonesia serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Jenjang SMA.

Kategori 5:
Mahasiswa Perguruan Tinggi.

Kategori 6:
Pelaku seni dan budaya/ masyarakat umum/ diaspora Indonesia.

4. Peserta masih berstatus siswa (kategori 1-4), mahasiswa (kategori 5), atau WNI (kategori 6) yang dapat dibuktikan dengan kartu pelajar (kategori 1-4), kartu mahasiswa (kategori 5), KTP (kategori 6), atau dokumen yang menunjukan identitas peserta.

5. Peserta wajib mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil merekam video karya kreatif bertema kebinekaan.

6. Hasil rekaman video berdurasi maksimal 60 detik dan dapat terlihat serta terdengar dengan baik.

7. Format berkas video adalah MP4 dengan kualitas minimal 720p.

8. Peserta mengunggah video di akun Youtube dan Instagram dengan tagar #rayakanmerdekamu dan menyebut (mention) akun Kemdikbudristek @kemdikbud.ri serta 3 akun instagram teman.

9. Pengunggahan di media sosial diperbolehkan melalui media sosial pribadi (kecuali peserta dengan usia dibawah 13 tahun), orang tua, guru, sekolah, atau komunitas (khusus kategori 6).

10. Akun Instagram yang digunakan tidak terkunci (tidak boleh akun Private).

Kriteria Penilaian

  1. Kekuatan Pesan dengan Tema Kebinekaan
  2. Keunikan dan kreativitas
  3. Kualitas Suara/Audio
  4. Kualitas Gambar/Visual
  5. Penghayatan dan Ekspresi Penjiwaan
  6. Kualitas Busana dan Ornamen