Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 adalah bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Info Tentang Program Kuota bisa di baca di sini..

Situs Resminya : https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

Bantuan kuota data internet Tahun 2021

1. Apakah yang dimaksud dengan bantuan kuota data internet yang diberikan oleh Kemendikbud?

Bantuan kuota data internet adalah bantuan yang diberikan Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

2. Apakah kuota data internet dibagi menjadi kuota umum dan kuota belajar?

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

3. Apa saja rincian bantuan kuota data internet yang diberikan oleh Kemendikbud kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen?

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

  • Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
  • Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.

4. Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?

Semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, kecuali yang total penggunaannya <1GB. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

5. Kapan bantuan kuota data internet ini mulai dilakukan?

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

6. Bagaimana kalau ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya?

Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, baru bisa menerima bantuan kuota mulai bulan April 2021, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  • Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021
  • Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)

7. Berapa lamakah masa berlakunya untuk bantuan kuota data internet ini setiap bulannya?

Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

8. Apakah setiap siswa atau mahasiswa hanya mendapatkan bantuan sebanyak satu kali dalam satu bulan? 

Ya, sama seperti tahun sebelumnya. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

9. Apakah ada proses entri maupun verval untuk mendapatkan kuota data internet ini?

Bagi yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif tidak perlu melakukan proses entri maupun verval lagi, karena akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, (kecuali yang total penggunaannya <1GB) Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, harus melakukan proses entri maupun verval

10. Apa saja persyaratan penerima bantuan kuota data internet baru pada tahun 2021?

Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

11. Di mana saya bisa mendapatkan informasi daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses dan tidak dapat diakses menggunakan bantuan kuota data internet ini?

Informasi tentang daftar Laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses maupun tidak dapat diakses dapat dilihat melalui laman http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/

12. Saya mendapat bantuan kuota berupa nomor baru/nomor perdana yang dibagikan di sekolah, namun besar kuotanya tidak seperti yang diberitakan?

Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor handphone yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi.

Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud

13. Bagaimana agar nomor saya terdaftar sebagai penerima bantuan kuota data internet pada bulan April dan Mei 2021?

a. Untuk dapat menerima paket bantuan kuota pada bulan April 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan Maret 2021 melalui https://verval.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id .

b. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan April 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Mei 2021

14. Apakah nomor pascabayar yang didaftarkan bisa mendapatkan program ini?

Tidak hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak sekolah.

15. Bila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, apa yang harus saya lakukan

a. Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet.

b. Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet.

16. Bagaimana jaminan keamanan data pribadi peserta didik dan pendidik yang menerima program ini

Program ini telah menerapkan sistem perlindungan data sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghimpunan data yang dilakukan hanya melalui sistem resmi Kemendikbud juga merupakan salah satu upaya dalam perlindungan data pribadi penerima bantuan.

17. Paket Kuota Umum bisa digunakan untuk apa saja?

Paket Kuota Umum dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:

  • situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook, dan
  • Tiktok

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.

18. Bagaimana bentuk pengawasannya jika ada pelanggaran yang terjadi terkait bantuan kuota data internet ini?

Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud:Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses yaitu:

  • Pusat Panggilan: 177
  • Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
  • Portal kemdikbud.lapor.go.id
  • Portal ult.kemdikbud.go.id

BUKU PANDUAN TENTANG BANTUAN KUOTA INTERNET TAHUN 2021