Setelah memahami ketentuan pokok pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19, serta bagaimana penerapan protokol kesehatan di ruang kelas.
Pada topik ini Anda akan diajak untuk semakin memahami bagaimana peran guru untuk memastikan pembelajaran di satuan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan.
Sebagai bagian dari satuan pendidikan guru juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan ketentuan pokok dan protokol kesehatan tetap dilaksanakan di satuan pendidikan tempatnya bekerja.
Untuk itu, selain menjalankan tugas dan tanggung jawab utama, melakukan proses pembelajaran bersama murid di kelas, sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, guru sebagai bagian dari satuan pendidikan pun dapat saja ikut terlibat dalam beberapa tim.
Kepala sekolah memiliki kewenangan membentuk tiga tim dan menunjuk guru-guru untuk terlibat dalam salah satu tim. Tiga tim dalam satuan pendidikan yang dibentuk untuk memastikan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan pokok dan protokol kesehatan, yaitu;
- Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
- Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
- Tim Pelatihan dan Humas
Lalu Apa saja tugas dan fungsi guru dalam setiap tim? Mari kita sama-sama lihat contoh kasus berikut ini.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab setiap tim di satuan pendidikan dapat dibaca di:
Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19
Bagaimana dengan Anda sendiri? Apakah Anda siap terlibat dalam tim untuk mendukung PTM Terbatas di Satuan Pendidikan tempat Anda mengajar? Paling tidak sebagai warga satuan pendidikan, Bapak/Ibu guru tetap dapat berkontribusi dengan menerapkan seluruh rangkaian protokol kesehatan yang telah disepakati.