SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru

A. Formasi pada Instansi Daerah

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.

B. Persyaratan Pelamar

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

2. Persyaratan Khusus

a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:

  1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
  3. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

c. Bagi penyandang disabilitas,

1) Melampirkan:

a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan

b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

C. Laman Pendaftaran

Pelamar PPPK untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

D. Seleksi PPPK untuk JF Guru

Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi:

1. Seleksi Administrasi:

a. Dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran.

b. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

d. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.

2. Seleksi Kompetensi:

a. Seleksi Kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi.

b. Seleksi Kompetensi dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan panitia.

c. Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian SSCASN 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.

d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT-UNBK maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

e. Pelamar hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

f. Saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi setiap pelamar wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai SE Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT-BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

g. Materi Seleksi Kompetensi meliputi Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

h. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

i. Hasil Seleksi Kompetensi akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

E. Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL berdasarkan NIK.

3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021.

4. Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi, dan jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi. Dalam melakukan pemilihan jabatan, pelamar memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:

a. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id

b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),

c. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.

d. Ijazah dengan ketentuan:

1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.

e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.

f. Bagi penyandang disabilitas:

1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya).

Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

Baca Juga : Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau PPPK Jabatan Fungsional Guru