RKAS adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Untuk mendukung penyelenggaraan PTM Terbatas di berbagai daerah dan mendorong kenormalan baru pada praktik pembelajaran di Indonesia, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, tentu saja setiap satuan pendidikan di setiap daerah membutuhkan dana pelaksanaan protokol kesehatan.
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, satuan dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa penyesuaian.
Dengan demikian satuan pendidikan dapat merancang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sumber pendanaan yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Untuk lebih memahami sumber pendanaan yang mendukung terlaksananya pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, Bapak dan Ibu Guru dapat membaca penjelasan lebih lanjut pada beberapa sumber berikut ini.
- Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Pendanaan Pandemi
- Tanya Jawab Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Masa Pandemi COVID-19. Tanya Jawab Pendanaan Pandemi
- Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesejahteraan di Masa Pandemi COVID-19. Pendanaan PAUDPK
Penting bagi Bapak dan Ibu guru untuk memahami bahwa RKAS dikembangan untuk mendukung kualitas pembelajaran yang dilakukan di satuan pendidikan. Dengan memahami RKAS, Anda dapat menyesuaikan berbagai aktivitas yang dilakukan di sekolah, termasuk di kelas.