Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 menyatakan bahwa:
PPPK Guru yang bisa mendaftar PPPK
Calon PPPK Guru yang bisa mendaftar PPPK Guru yaitu:
1. Calon guru PPPK berasal dari:
a. guru dalam jabatan; atau
b. lulusan Pendidikan Profesi Gum yang belum menjadi guru.
2. Calon guru PPPK hams memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma
Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka
mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang
tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Berikut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 di bawah
ini: