Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau PPPK Jabatan Fungsional Guru

Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru atau Jabatan Fungsional Guru.

Alur dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau PPPK Jabatan Fungsional Guru

Adapun Seleksi Kompetensi yang dilaksanakan ada 3 Seleksi Kompetensi, Tiga Seleksi Kompetensi yang dilaksanakan yaitu:

Seleksi Kompetensi I PPPK Guru

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi II PPPK Guru

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:

  1. Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
  2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang  masih belum terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.

Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Seleksi Kompetensi III PPPK Guru

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

4. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

Baca Juga : Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru atau PPPK Jabatan Fungsional Guru

Note:

Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.