Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

PERSYARATAN, TATA CARA DAN JADWAL SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2021 

Persyaratan, Tata Cara Dan Jadwal Seleksi Administrasi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2021

Persyaratan Seleksi Administrasi PPG

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tmgginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik. 

2. Persyaratan administrasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah Sl/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah Si dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

c. Hash pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);

Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan ,,asli/fotokopi legalisir).

d. Hasii pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpman Yaya.san/Ketua Yayasan.

f. Hasii pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani. 

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021