Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021-2022 - Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2021-2022.
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH DAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI ACEH
NOMOR : 420/B.1/1888/2021
NOMOR : 1677 Tahun 2021
TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH/MADRASAH DALAM PROVINSI ACEH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh dalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 dan Edaran Petunjuk Teknis Kalender Pendidikan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
16. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh;
18. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cub Bersama Tahun 2021;
19. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Raudhatul Athfal (RA).
b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
2. Perencanaan pengaturan kelas adalah:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah;
b. Penempatan Denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK dalam Provinsi Aceh.
4. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum.
5. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan.
6. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) hari belajar efektif.
7. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 6 (enam) hari kerja.
8. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.
9. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
1. Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021.
2. Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK.
3. Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022.
1. Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI/SDLB; kelas VIII, IX SMP/MTs/SMPLB; dan kelas XI, XII SMA/MA/SMALB/SMK diisi dengan kegiatan efektif belajar.
2. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d 14 Juli 2021. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah perpeloncoan.
3. Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan kegiatan Keagamaan.
4. Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
1. Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai pada tanggal 20 Desember 2021 s.d tanggal 31 Desember 2021.
2. Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai pada tanggal 20 Juni s.d. 8 Juli 2022.
1. Libur Ramadhan pada tahun 2022 adalah dari tanggal 2 s.d 9 April dan 25 s.d 30 April 2022 serta libur hari Raya Idul Fitri, tanggal 2 s.d. 7 Mei 2022.
2. Libur bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
3. Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial, Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi peserta didik.
1. Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.
2. Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan pribadi, antara lain berupa kegiatan :
a. Keagamaan;
b. Olahraga atau Wisata;
c. Kesenian;
d. Pramuka;
e. Praktek Kerja Industri (PRAKERIN);
f. Palang Merah Remaja;
g. Magang, Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat siswa;
h. Karya Tulis Ilmiah Remaja;
i. Penelitian Ilmiah Remaja;
j. Usaha Kesehatan Sekolah;
k. Debat Bahasa Inggris;
I. Mengarang;
m.Pentas Seni;
n. Lomba Pidato Bahasa Inggris;
o. Lomba Busana Muslim;
p. Perlombaan Nuansa Islami;
q. Polisi Sekolah.
Baca Juga :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Raudhatul Athfal (RA).
b. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
(SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
c. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
2. Perencanaan pengaturan kelas adalah:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah;
b. Penempatan Denah Sekolah/Madrasah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK dalam Provinsi Aceh.
4. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tuntutan kurikulum.
5. Minggu belajar efektif adalah masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan.
6. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) hari belajar efektif.
7. Libur semester adalah libur pada akhir semester pertama selama 6 (enam) hari kerja.
8. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.
9. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
2. Hari pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK.
3. Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022.
BAB III
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 3
1. Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II, III, IV, V, VI SD/MI/SDLB; kelas VIII, IX SMP/MTs/SMPLB; dan kelas XI, XII SMA/MA/SMALB/SMK diisi dengan kegiatan efektif belajar.
2. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d 14 Juli 2021. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke arah perpeloncoan.
3. Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan kegiatan Keagamaan.
4. Teknis kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
Pasal 4
1. Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah;
b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M);
c. Program Supervisi Kelas.
2. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup Program Semester, Penyusunan Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Program Penilaian, Ko kurikuler, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.
Pasal 5
1. Ulangan Umum Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SDLB, SLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK dilaksanakan mulai pada tanggal 6 s.d. 11 Desember 2021.
2. Ulangan Umum Semester II (genap) bagi SD/MI, SDLB, SLB (Kelas I s.d V), SMP/MTs/SMPLB (Kelas VII, VIII), SMA/MA/SMALB dan SMK (Kelas X dan XI) dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Juni 2022.
3. Teknis pelaksanaan ayat 1 sampai ayat 2 pasal ini akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK dilaksanakan:
1. Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021;
2. Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022.
Pasal 7
Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan:
1. Jadwal Pelaksanaan (US/M) SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMALB/SMK/MA diperkirakan:
a. SMK/MAK tanggal 21 s.d 29 Maret 2022;
b. SMA/SMALB/MA tanggal 01 s.d 10 Maret 2022;
c. SMP/SMPLB/MTs tanggal 01 s.d 10 Maret 2022;
d. SD/SDLB/MI tanggal 09 s.d 14 Mei 2021.
2. Ujian Praktik atau lisan untuk SMK dilaksanakan dua minggu sebelum Ujian Sekolah.
3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) diperkirakan:
a. MA tanggal 7 s.d 12 Maret 2022
b. MTs tanggal 7 s.d 12 Maret 2022
4. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah SD di luar butir 1 dan 2 pasal ini termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh BSNP.
Pasal 8
Penyerahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (SKHUN-PAI)/Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) bagi Sekolah/Madrasah yang menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengumuman kelulusan.
BAB IV
HARI BELAJAR EFEKTIF
Pasal 9
Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 240 (dua ratus empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima puluh lima) hari belajar.
Pasal 10
Jumlah hari/minggu belajar efektif adalah : 1. Semester I (ganjil) selama 129 hari atau 21 minggu; 2. Semester II (genap) selama 122 hari atau 20 minggu.
Pasal 11
1. Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai hari Senin tanggal 12 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021.
2. Kegiatan belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai hari Senin tanggal 3 Januari 2021 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2022.
BAB V
HARI-HARI LIBUR
Pasal 12
1. Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai pada tanggal 20 Desember 2021 s.d tanggal 31 Desember 2021.
2. Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi PAUD/RA, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai pada tanggal 20 Juni s.d. 8 Juli 2022.
Pasal 13
2. Libur bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
3. Bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial, Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu bagi peserta didik.
Pasal 14
1. Libur Umum dalam Tahun 2021 sebagai berikut:
a. Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H, pada tanggal 19 s.d 24 Juli 2021;
b. Tahun Baru Hijriah 1443 H, pada tanggal 10 Agustus 2021;
c. Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2021;
d. Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, pada tanggal 19 Oktober 2021;
e. Hari Raya Natal dan cuti bersama, pada tanggal 24 s.d. 27 Desember 2021.
2. Libur Umum dalam Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Tahun Baru 2022, pada tanggal 01 Januari 2022;
b. Tahun Baru Imlek 2022, pada tanggal 01 Februari 2022;
c. Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1443 H, pada tanggal 01 Maret 2022;
d. Hari Raya Nyepi Tahun 2022, pada tanggal 03 Maret 2022 (ikuti Kalender Umum);
e. Wafat Isa Al-Masih Tahun 2022, pada tanggal 15 April 2022.
f. Hari Buruh Internasional pada tanggal 01 Mei 2022;
g. Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, pada tanggal 02 s.d 03 Mei 2022;
h. Hari Raya Waisak Tahun 2022, pada tanggal 16 Mei 2022 (ikuti Kalender Umum);
i. Kenaikan Isa Almasih Tahun 2022, pada tanggal 26 Mei 2022
j. Hari lahir Pancasila, pada tanggal 1 Juni 2022.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 15
Untuk memanfaatkan waktu libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut :1. Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.
2. Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari libur agar dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi perkembangan pribadi, antara lain berupa kegiatan :
a. Keagamaan;
b. Olahraga atau Wisata;
c. Kesenian;
d. Pramuka;
e. Praktek Kerja Industri (PRAKERIN);
f. Palang Merah Remaja;
g. Magang, Pelatihan Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat siswa;
h. Karya Tulis Ilmiah Remaja;
i. Penelitian Ilmiah Remaja;
j. Usaha Kesehatan Sekolah;
k. Debat Bahasa Inggris;
I. Mengarang;
m.Pentas Seni;
n. Lomba Pidato Bahasa Inggris;
o. Lomba Busana Muslim;
p. Perlombaan Nuansa Islami;
q. Polisi Sekolah.
Pasal 16
Keputusan ini berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta dalam Provinsi Aceh.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
2. Jika kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KAKANWIL KEMENAG PROVINSI ACEH,
Dr. H. IQBAL, S.Ag. M.Ag
KEPALA DINAS PENDIDIKAN ACEH
Drs. ALHUDRI, MM
KEPUTUSAN ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
2. Menteri Agama Republik Indonesia;
3. Gubernur Aceh;
4. Ketua DPR Aceh;
5. Ketua Majelis Pendidikan Aceh;
6. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
7. Ketua Majelis Adat Aceh;
8. Kepala Bappeda Aceh;
9. Inspektur Aceh;
10. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh;
11. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh;
12. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh;
13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Aceh;
14. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Aceh;
15. Pertinggal.
Lihat Juga : Kalender Pendidikan Semua Provinsi Tahun 2022/2023
Baca Juga :