Baca Juga : Cara Daftar CPNS Tahun 2021 Terbaru
Alur Sistem Seleksi Calon ASN
1. Daftar Akun
👉 Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
👉 Buat akun SSCASN
👉 Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
👉 Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
👉 Pilih jenis seleksi
👉 Pilih formasi jika kolom formasi kosong
👉 Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
👉 Unggah dokumen
👉 Cek resume dan akhiri pendaftaran
👉 Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
👉 Panitia memverifikasi data pelamar
👉 Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
👉 Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
👉 Panitia mengumumkan hasil sanggah
👉 Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
👉 Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
👉 Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
👉 Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
👉 Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
👉 Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
👉 Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
👉 Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
👉 Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
👉 Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
👉 Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
👉 Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
👉 Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
👉 Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
👉 Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
👉 Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
👉 Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
👉 Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
👉 Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan