Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : 876 Tahun 2021
Tentang
Rincian Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negera
Di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tahun Anggaran 2021