Dalam rangka penyiapan
Calon Kepala SMA dan SMK, Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan seleksi administrasi bagi guru-gum
potensial sebagai calon peserta Diktat Calon Kepala Sekolah pada Tahun 2021.
Syarat Untuk Menjadi Calon Kepala SMA dan SMK
Dalam rangka penyiapan Calon Kepala SMA dan SMK, Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan seleksi administrasi bagi guru-gum potensial sebagai calon peserta Diktat Calon Kepala Sekolah pada Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mensosialisasikan dan mengusulkan nama peserta seleksi administrasi Guru
PNS potensial dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- Memiliki hasih penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
2. Persyaratan tersebut di atas didukung dengan dokumen administratif sebagai
berikut:
- Fotocopi ijazah pendidikan tertinggi yang dilegalisir;
- Fotocopi Sertifikat Pendidikan yang dilegalisir;
- Fotocopi SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
- Surat Pernyataan dart kepala Sekolah pengalaman mengajar lebih dart 6 (enam) tahun;
- Fotokopi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dua tahun terakhir;
- Fotocopi SKP dua tahun terakhir;
- SK Kepala Sekolah sebagai wakil kepala sekolah dan/atau kepala jurusan (bagi yang memiliki) Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) dari POLRES;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi tersangkat atau tidak pernah menjadi terpidana dari Kepala Sekolah bermeterai Rp. 10.000,-
- Fotokopi KTP;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (latar belakang warns merah, pria berdasi dan wanita memakai blaser);
- Fotocopi SK CPNS yang dilegalisir;
- Fotocopi SK PNS yang dilegalisir;
- Fotocopi bukti kepemilikan NUPTK;
- Rekomendasi Kepala Sekolah bagi PNS guru pada sekolah negeri dan bagi PNS guru DPK rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan serta dari Ketua Yayasan bagi Guru Non PNS dari sekolah swasta;
- Rekomendasi Pengawas Sekolah;
- Fotocopi Sertifikat kejuruan GTK beprestasi (bagi yang memiliki) atau Prestasi lainnya yang telah dilegalisir.
3. Berkas bahan usulan diajukan melalui
Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan berkas peserta disusun
sesuai urutan poin No. 2, serta direkap dan dikirim ke Dinas Pendidikan Aceh
c.q. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, JI. Tgk. Mohd. Daud
Beureueh No. 22, Banda Aceh. Bahan diterima selambat-lambatnya 19 Maret
2021.
4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
M. Akmal, S.E (HP 085280114008)
Saifuddin (HP 085260279884) atau
Zaid (HP 085260021015).
Untuk lebih Jelas
Lihat : Surat dari Dinas Pendidikan Aceh
Nomor : 800/D/3374/2021 Tentang
Pendataan/Seleksi Administrasi Calon Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah
dibawah ini: