SMK Pusat Keunggulan
(SMK PK)
merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam
peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan
penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya
menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat
peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
SMK PK
adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi
keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja
serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program
penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia
usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
Target akhir dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan yang dapat
berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK
lainnya.
Dasar hukum program SMK Pusat Keunggulan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003).
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2O21 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Tujuan program SMK PK
Secara umum, program SMK PK bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap
di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi
yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat
peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Secara khusus program SMK PK bertujuan untuk:
Sosialisasi
Memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam
pendampingan Program SMK PK.
Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK
Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala sekolah,
pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran
berbasis dunia kerja.
Pelatihan pendamping program SMK PK
Memperkuat kompetensi softskill dan hardskill peserta didik yang sesuai dengan
kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila.
Pembelajaran dan penilaian pada SMK pelaksana program SMK PK
Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah.
Peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran
berstandar dunia kerja
Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan
menggunakan platform digital.
Pemanfaatan platform teknologi
Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia
kerja.
Pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana
program SMK PK, serta pengawas sekolah
Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja
dalam pengembangan dan pendampingan SMK PK
Alur dalam pelaksanaan program SMK PK
Persiapan
Sosialisasi program SMK PK;
Seleksi SMK sebagai pelaksana program SMK PK;
Penetapan SMK sebagai pelaksana SMK PK.
Pelaksanaan
Bimbingan teknis;
Penyaluran dana;
Pelaksanaan Program di SMK;
Pendampingan;
Supervisi
Evaluasi
Awal program;
Pertengahan program;
Akhir program;
Pelaporan.
Program SMK PK ini akan berjalan selama 4 (empat) tahun sampai tahun
2024 sesuai Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).
Program SMK PK ini juga ada evaluasi berkala per tahun dan dukungan dari
Kemendikbud untuk jenis bantuan yang diberikan setiap tahunnya bisa
berbeda-beda secara bentuk dan nilainya sesuai hasil evaluasi.
Peran pemerintah daerah dalam program SMK PK?
a. Sosialisasi
- Pemerintah daerah melakukan sosialisasi program SMK PK kepada seluruh SMK di wilayahnya, dunia kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
- Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:
- pertemuan baik secara daring maupun luring;
- membuat surat edaran terkait program SMK PK; dan penyebaran informasi melalui berbagai media.
- Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK
b. Rekomendasi usulan SMK untuk menjadi pelaksana program SMK PK.
c. Penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan program SMK PK.
d. Pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan.
e. Penetapan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait program SMK PK.
f. Perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk pelaksanaan
program SMK PK.
g. Identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan program SMK PK.
h. Identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan program SMK
PK.
i. Berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatan platform teknologi
pelaksanaan program SMK PK.
j. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi, program SMK PK.
k. Menyusun program tindak lanjut pengembangan program SMK PK tahun
berikutnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan program SMK PK, pemerintah daerah diberikan
pendampingan oleh Kemendikbud berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.
Unduh
Buku Saku SMK Pusat Keunggulan
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id