Edaran Gubernur Aceh Tentang Larangan Penyelenggaraan Pesta Perkawinan dan Sejenisnya

GUBERNUR ACEH, Dalam rangka pengendalian pcningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mencermati munculnya varian baru pandemi Covid-19 di beberapa negara di dunia serta menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dengan ini menginstruksikan:

KEPADA : 

1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh. 

2. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh.

3. Para Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh.

UNTUK 

KESATU

Melarang menyelenggarakan dan/atau menghadiri kegiatan pemikahan/ perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa.

KEDUA : 

Bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : 

Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Edaran Gubernur Aceh Tentang Larangan Penyelenggaraan Pesta Perkawinan dan Sejenisnya
(Foto: Antara/Rahmat Fajri) https://www.inews.id

LARANGAN MENYELENGGARAKAN DAN/ATAU MENGHADIRI KEGIATAN PERNIKAHAN/PERKAWINAN DAN SEJENISNYA YANG MENIMBULKAN KERUMUNAN DALAM BENTUK PENGUMPULAN MASSA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH.

Berikut Surat Edaran Gubernur Aceh Larangan Menyelenggarakan Dan/Atau Menghadiri Kegiatan Pernikahan/Perkawinan Dan Sejenisnya.