GUBERNUR ACEH, Dalam rangka pengendalian pcningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mencermati munculnya varian baru pandemi Covid-19 di beberapa negara di dunia serta menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dengan ini menginstruksikan:
KEPADA :
1. Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.
2. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh.
3. Para Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh.
UNTUK
KESATU :
Melarang menyelenggarakan dan/atau menghadiri kegiatan pemikahan/ perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa.
KEDUA :
Bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA :
Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Foto: Antara/Rahmat Fajri) https://www.inews.id |
LARANGAN MENYELENGGARAKAN DAN/ATAU MENGHADIRI KEGIATAN PERNIKAHAN/PERKAWINAN DAN SEJENISNYA YANG MENIMBULKAN KERUMUNAN DALAM BENTUK PENGUMPULAN MASSA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH.
Berikut Surat Edaran Gubernur Aceh Larangan Menyelenggarakan Dan/Atau Menghadiri Kegiatan Pernikahan/Perkawinan Dan Sejenisnya.