Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD

Informasi Guru - Program peningkatan kualifikasi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan melalui pemberian Bantuan Pemerintah, yang bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas berupa peningkatan kualifikasi akademik bagi guru pendidikan formal dan Pendidik PAUD Nonformal dalam jabatan, untuk memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Bantuan Pemerintah ini diperuntukkan bagi Guru Pendidikan Formal dan Pendidik PAUD Nonformal yang sedang menempuh program Sarjana/Diploma IV dan diprioritaskan tengah menyelesaikan skripsi atau tugas akhir.

Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD.

Bantuan pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) bagi Guru/Pendidik dalam Jabatan adalah dana bantuan belajar yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan salah satunya bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui peningkatan kualifikasinya antara lain dengan memberikan bantuan pemerintah.

Hal : Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik bagi Guru dan Pendidik PAUD.

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia 

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV, sementara masih terdapat guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dimaksud.

Dalam rangka percepatan pemenuhan kualifikasi akademik tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai program peningkatan kualifikasi akademik bagi gum pada pendidikan formal dan pendidik PAUD nonformal dengan memberikan bantuan pemerintah untuk sasaran 500 orang.

Berkenaan dengan pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada guru dan pendidik PAUD untuk mendaftarkan did sebagai calon penerima bantuan pemerintah dimaksud. Adapun persyaratan calon penerima bantuan pemerintah adalah:

  1. Terdatar di DAPODIK
  2. Aktif mengajar pada satuan pendidikan
  3. Masa kerja paling sedikit 5 tahun bagi guru, dan 3 tahun bagi Pendidik PAUD
  4. Belum memiliki ijazah S-1/D-1V
  5. Tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang terakreditasi
  6. Diprioritaskan bagi guru TK dan SD
  7. Diprioritas bagi yang sedang proses penyusunan skripsi atau tugas akhir
  8. Tidak ( sedang menerima bantuan dari instansi lain
  9. Diprioritaskan bagi guru atau pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 tahun pada bulan Desember 2020
  10. Memiliki surat izin belajar dari pejabat yang berwenang.

Pendaftaran kami terima paling lambat tanggal 5 September 2020 dengan mengisi format yang terdapat pada laman http://p3gtk.kemdikbud.go.id/laman/peningkatan-kualifikasi-guru. Informasi lebih lanjut menghubungi sdri. Shinta Sucianty (087884360410).

Dibawah ini adalah Pengumuman Resmi.


Untuk Informasi Selanjutnya langsung ke situs resmi http://p3gtk.kemdikbud.go.id/