Memasuki Era Normal Baru Tahun 2020. Protokol Kesehatan Sarana dan Prasarana Sekolah | New Normal
RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
- Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
- Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
- Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020
PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH di Jawa Timur
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
LINGKUNGAN SEKOLAH, DI KELAS, DI LAB/TEMPAT PRAKTEK, TEMPAT IBADAH, SARANA OLAH RAGA
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Pencarian Populer :
RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
- Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
- Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
- Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020
PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH di Jawa Timur
- Belum ada penurunan yang signifikan penyebaran covid-19 di Jawa Timur
- PSBB Surabaya Raya s/d 8 Juni, PSBB Malang Raya s/d 30 Mei
- Memberikan waktu kepada sekolah untuk mempersiapan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah (Tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan disinfektan, pengaturan jadwal kegiatan belajar mengajar dan jam pelajaran
- Semua Kabupaten/Kota sampai saat ini masuk Zona Merah
- Isolasi mandiri membutuhkan waktu 14 hari (warga sekolah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebelum masuk sekolah) – Saat masuk sekolah menunjukkan Surat Keterangan telah melakukan Isolasi Mandiri dari Orang Tua/Ketua RT setempat
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
LINGKUNGAN SEKOLAH, DI KELAS, DI LAB/TEMPAT PRAKTEK, TEMPAT IBADAH, SARANA OLAH RAGA
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
- Sosialisasi pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah
- Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah
- Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan
- Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodic
- Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan)
- Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya
- Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara siswa
- Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama
- Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah setelah penggunaan bersama
Pencarian Populer :