Masbabal.Com - Sementara ahli kebudayaan memandang kebudayaan sebagai suatu strategi (van Peursen, 1976: 10). Salah satu strategi adalah memperlakukan (kata/istilah) kebudayaan bukan sebagai “kata benda” melainkan “kata kerja.” Kebudayaan bukan lagi semata-mata koleksi karya seni, buku-buku, alat-alat, atau museum, gedung, ruang, kantor, dan benda-benda lainnya.
Kebudayaan terutama dihubungkan dengan kegiatan manusia (van Peursen, 1976: 11) yang bekerja, yang merasakan, memikirkan, memprakarsai dan menciptakan. Dalam pengertian demikian, kebudayaan dapat dipahami sebagai “hasil dari proses-proses rasa, karsa dan cipta manusia.” Dengan begitu, “(manusia) berbudaya adalah (manusia yang) bekerja demi meningkatnya harkat dan martabat manusia. Strategi kebudayaan yang menyederhanakan praktek operasional kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari dan kebijakan sosial dilakukan dengan menyusun secara konseptual unsur-unsur yang sekaligus merupakan isi kebudayaan.
Unsur-unsur kebudayaan tersebut bersifat universal, yakni terdapat dalam semua masyarakat di mana pun di dunia, baik masyarakat “primitif” (underdeveloped society) dan terpencil (isolated), masyarakat sederhana (less developed society) atau prapertanian (preagricultural society), maupun masyarakat berkembang (developing society) atau mengindustri (industrializing society) dan masyarakat maju (developed society) atau masyarakat industri (industrial society) dan pascaindustri (postindustrial society) yang sangat rumit dan canggih (highly complicated society). Unsur-unsur tersebut juga menunjukkan jenis-jenis atau kategori-kategori kegiatan manusia untuk “mengisi” atau “mengerjakan,” atau “menciptakan” kebudayaan sebagai tugas manusia diturunkan ke dunia sebagai “utusan” atau khalifah untuk mengelola dunia dan seisinya.
Kategori-kategori sub-unsur dan sub-sub-unsur, yang saling berkaitan dalam suatu sistem budaya dan sistem social, yang meliputi
(1) Sistem dan organisasi kemasyarakatan
(2) Sistem religi dan upacara keagamaan
(3) Sistem mata pencaharian
(4) Sistem (ilmu) pengetahuan
(5) Sistem teknologi dan peralatan
(6) Bahasa; dan
(7) Kesenian (Koentjaraningrat, 1974).
Sistem Sosial-Budaya Indonesia
Para ahli kebudayaan memandang tidak mudah menentukan apa yang disebut kebudayaan Indonesia, antara lain dengan melihat kondisi masyarakat yang majemuk. Namun secara garis besar, setidak-tidaknya terdapat 3 (tiga) macam kebudayaan, atau sub-kebudayaan, dalam masyarakat Indonesia, yakni
(1) Kebudayaan Nasional Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45;
(2) Kebudayaan suku-suku bangsa;
(3) Kebudayaan umum lokal sebagai wadah yang mengakomodasi lestarinya perbedaan-perbedaan identitas suku bangsa serta masyarakat-masyarakat yang saling berbeda kebudayaannya yang hidup dalam satu wilayah, misalnya pasar atau kota (Melalatoa, 1997: 6).
Sementara itu, Harsya W. Bachtiar (1985: 1-17) menyebut berkembangnya 4 (empat) sistem budaya di Indonesia, yakni:
(1) Sistem Budaya Etnik: bermacam-macam etnik yang masing-masing memiliki wilayah budaya (18 masyarakat etnik, atau lebih);
(2) Sistem Budaya Agama-agama Besar, yang bersumber dari praktek agama-agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Katolik;
(3) Sistem Budaya Indonesia: bahasa Indonesia (dari Melayu), nama Indonesia, Pancasila dan UUD-RI.
(4) Sistem Budaya Asing: budaya-budaya India, Belanda, Arab/Timur Tengah, Cina, Amerika, Jepang, dsb.
Sumber
Kebudayaan terutama dihubungkan dengan kegiatan manusia (van Peursen, 1976: 11) yang bekerja, yang merasakan, memikirkan, memprakarsai dan menciptakan. Dalam pengertian demikian, kebudayaan dapat dipahami sebagai “hasil dari proses-proses rasa, karsa dan cipta manusia.” Dengan begitu, “(manusia) berbudaya adalah (manusia yang) bekerja demi meningkatnya harkat dan martabat manusia. Strategi kebudayaan yang menyederhanakan praktek operasional kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari dan kebijakan sosial dilakukan dengan menyusun secara konseptual unsur-unsur yang sekaligus merupakan isi kebudayaan.
Unsur-unsur kebudayaan tersebut bersifat universal, yakni terdapat dalam semua masyarakat di mana pun di dunia, baik masyarakat “primitif” (underdeveloped society) dan terpencil (isolated), masyarakat sederhana (less developed society) atau prapertanian (preagricultural society), maupun masyarakat berkembang (developing society) atau mengindustri (industrializing society) dan masyarakat maju (developed society) atau masyarakat industri (industrial society) dan pascaindustri (postindustrial society) yang sangat rumit dan canggih (highly complicated society). Unsur-unsur tersebut juga menunjukkan jenis-jenis atau kategori-kategori kegiatan manusia untuk “mengisi” atau “mengerjakan,” atau “menciptakan” kebudayaan sebagai tugas manusia diturunkan ke dunia sebagai “utusan” atau khalifah untuk mengelola dunia dan seisinya.
Kategori-kategori sub-unsur dan sub-sub-unsur, yang saling berkaitan dalam suatu sistem budaya dan sistem social, yang meliputi
(1) Sistem dan organisasi kemasyarakatan
(2) Sistem religi dan upacara keagamaan
(3) Sistem mata pencaharian
(4) Sistem (ilmu) pengetahuan
(5) Sistem teknologi dan peralatan
(6) Bahasa; dan
(7) Kesenian (Koentjaraningrat, 1974).
Sistem Sosial-Budaya Indonesia
Para ahli kebudayaan memandang tidak mudah menentukan apa yang disebut kebudayaan Indonesia, antara lain dengan melihat kondisi masyarakat yang majemuk. Namun secara garis besar, setidak-tidaknya terdapat 3 (tiga) macam kebudayaan, atau sub-kebudayaan, dalam masyarakat Indonesia, yakni
(1) Kebudayaan Nasional Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45;
(2) Kebudayaan suku-suku bangsa;
(3) Kebudayaan umum lokal sebagai wadah yang mengakomodasi lestarinya perbedaan-perbedaan identitas suku bangsa serta masyarakat-masyarakat yang saling berbeda kebudayaannya yang hidup dalam satu wilayah, misalnya pasar atau kota (Melalatoa, 1997: 6).
Sementara itu, Harsya W. Bachtiar (1985: 1-17) menyebut berkembangnya 4 (empat) sistem budaya di Indonesia, yakni:
(1) Sistem Budaya Etnik: bermacam-macam etnik yang masing-masing memiliki wilayah budaya (18 masyarakat etnik, atau lebih);
(2) Sistem Budaya Agama-agama Besar, yang bersumber dari praktek agama-agama Hindu, Budha, Islam, Kristen, dan Katolik;
(3) Sistem Budaya Indonesia: bahasa Indonesia (dari Melayu), nama Indonesia, Pancasila dan UUD-RI.
(4) Sistem Budaya Asing: budaya-budaya India, Belanda, Arab/Timur Tengah, Cina, Amerika, Jepang, dsb.
Sumber