Masbabal.Com - Salah satu tantangan pendidikan dewasa ini adalah membangun keterampilan abad 21, diantaranya adalah keterampilan melek teknologi informasi dan komunikasi, keterampilan beprikir kritis dan sistemik, keterampilan memecahkan masalah, keterampilan berkomunikasi efektif dan keterampilan berkolaborasi. Keterampilan tersebut itulah yang menurut PBB merupakan ciri dari masayarakat era global saat ini, yaitu masyarakat berpengetahuan (knowledge-based society). Pedoman Pemilihan Duta Rumah Belajar
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK), memiliki potensi yang sangat besar sebagai sarana atau alat untuk membangun keterampilan tersebut dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, dalam pendidikan modern, guru dituntut untuk memahami konsep belajar dan pembelajaran abad 21 serta prinsip pokok pembelajaran abad 21.
Penerapan TIK telah secara eksplisit tertuang dalam rencana strategis hingga tahun berjalan. Untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan, TIK dijadikan sebagai sarana penerapan pendidikan jarak jauh. Untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, TIK dijadikan sebagai media pembelajaran. Dan untuk tata kelola dan pencitraan publik, TIK dijadikan sebagai bagian dari manajemen sistem informasi pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan maka sejak tahun 2011 Pustekkom Kemendikbud (kini Pusdatin Kemendikbud) telah mengembangkan suatu portal pembelajaran yang disebut Rumah Belajar dengan alamat http://belajar.kemdikbud.go.id.
Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran yang menyediakan berbagai bahan belajar serta fasilitas komunikasi dan interaksi antar komunitas pendidikan. Rumah Belajar bermanfaat sebagai sumber belajar, sarana epembelajaran antara peserta didik dan pendidik baik dalam satu sekolah maupun antar sekolah, sarana komunikasi dan kolaborasi baik antara individu pendidik dan peserta didik maupun antar sekolah, serta sebagai wahana pengembangan profesionalisme pendidik. Sasaran pemanfaatan portal Rumah Belajar adalah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan (staf tata usaha, teknisi dan pengawas satuan pendidikan), dosen, dan masyarakat.
Pedoman Pemilihan Duta Rumah Belajar
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Dasar Hukum
c. Pengertian
d. Tujuan
e. Sasaran
f. Hasil yang diharapkan
BAB II PERENCANAAN
A. Persyaratan Calon Duta Rumah Belajar
B. Panitia Pelaksana
C. Dewan Juri
D. Anggaran
BAB II PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN
a. Prosedur Penilaian Duta Rumah Belajar
B. Tahapan Pelaksanaan
C. Jadwal Pelaksanaan
D. Penghargaan
BAB IV. KETENTUAN DAN KELENGKAPAN LAIN
A. Rekomendasi Calon Duta Rumah Belajar
B. Kelengkapan Data Calon Duta Rumah Belajar
Lampiran 1
Pedoman Penyusunan Rekomendasi Kepala Sekola Untuk Pemilihan Duta Rumah Belajar
berprestasi Terbaik Tingkat Provinsi
Lampiran 2
Pedoman Penyusunan Rekomendasi Ketua Dewan Juri Tingkat Provinsi
Lampiran 3
Persyaratan Calon
Lampiran 4
Riwayat Hidup Calon Duta Rumah Belajar
Lampiran 5
Berita Acara Penilaian
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK), memiliki potensi yang sangat besar sebagai sarana atau alat untuk membangun keterampilan tersebut dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, dalam pendidikan modern, guru dituntut untuk memahami konsep belajar dan pembelajaran abad 21 serta prinsip pokok pembelajaran abad 21.
Penerapan TIK telah secara eksplisit tertuang dalam rencana strategis hingga tahun berjalan. Untuk pemerataan dan perluasan akses pendidikan, TIK dijadikan sebagai sarana penerapan pendidikan jarak jauh. Untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, TIK dijadikan sebagai media pembelajaran. Dan untuk tata kelola dan pencitraan publik, TIK dijadikan sebagai bagian dari manajemen sistem informasi pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi dalam dunia pendidikan maka sejak tahun 2011 Pustekkom Kemendikbud (kini Pusdatin Kemendikbud) telah mengembangkan suatu portal pembelajaran yang disebut Rumah Belajar dengan alamat http://belajar.kemdikbud.go.id.
Rumah Belajar merupakan portal pembelajaran yang menyediakan berbagai bahan belajar serta fasilitas komunikasi dan interaksi antar komunitas pendidikan. Rumah Belajar bermanfaat sebagai sumber belajar, sarana epembelajaran antara peserta didik dan pendidik baik dalam satu sekolah maupun antar sekolah, sarana komunikasi dan kolaborasi baik antara individu pendidik dan peserta didik maupun antar sekolah, serta sebagai wahana pengembangan profesionalisme pendidik. Sasaran pemanfaatan portal Rumah Belajar adalah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan (staf tata usaha, teknisi dan pengawas satuan pendidikan), dosen, dan masyarakat.
Pedoman Pemilihan Duta Rumah Belajar
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Dasar Hukum
c. Pengertian
d. Tujuan
e. Sasaran
f. Hasil yang diharapkan
BAB II PERENCANAAN
A. Persyaratan Calon Duta Rumah Belajar
B. Panitia Pelaksana
C. Dewan Juri
D. Anggaran
BAB II PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN
a. Prosedur Penilaian Duta Rumah Belajar
B. Tahapan Pelaksanaan
C. Jadwal Pelaksanaan
D. Penghargaan
BAB IV. KETENTUAN DAN KELENGKAPAN LAIN
A. Rekomendasi Calon Duta Rumah Belajar
B. Kelengkapan Data Calon Duta Rumah Belajar
Lampiran 1
Pedoman Penyusunan Rekomendasi Kepala Sekola Untuk Pemilihan Duta Rumah Belajar
berprestasi Terbaik Tingkat Provinsi
Lampiran 2
Pedoman Penyusunan Rekomendasi Ketua Dewan Juri Tingkat Provinsi
Lampiran 3
Persyaratan Calon
Lampiran 4
Riwayat Hidup Calon Duta Rumah Belajar
Lampiran 5
Berita Acara Penilaian