Masbabal.Com - Sebelum menggunakan Layanan TELKOM Indonesia berupa Layanan Internet Indihome, Harus mengetahui apa Larangan bagi PELANGGAN Telkom Indihome.
1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan Layanan IndiHome.
2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari TELKOM.
3. PELANGGAN dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum menyalahgunakan Layanan IndiHome dalam melakukan akses pada komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dan dengan tujuan apapun.
Baca Juga : Kewajiban dan Hak TELKOM Indihome Indonesia
4. PELANGGAN dilarang menggunakan Layanan IndiHome untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun;
b. Pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab ( spamming);
c. Memalsukan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN;
d. Pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain;
e. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.
1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan Layanan IndiHome.
2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari TELKOM.
3. PELANGGAN dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum menyalahgunakan Layanan IndiHome dalam melakukan akses pada komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dan dengan tujuan apapun.
Baca Juga : Kewajiban dan Hak TELKOM Indihome Indonesia
4. PELANGGAN dilarang menggunakan Layanan IndiHome untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun;
b. Pengiriman e-mail secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab ( spamming);
c. Memalsukan e-mail header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN;
d. Pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain;
e. Tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia.