Masbabal.Com - Kebudayaan non-material merupakan hasil cipta, karsa, yang benwujud kebiasaan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Jenis Kebudayaan Non Material antara lain adalah :
(1) Cara (usage)
Proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang disebut cara (usage). Norma yang disebut cara hanya mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma yang lain. Pelanggaran terhadap norma ini hanya disebut tidak sopan, misalnya makan sambil berdiri, berdecak, bersendawa, dan sebagainya.
(2) Volkways (norma kelaziman/kebiasaan).
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama, merupakan cermin bahwa orang tersebut menyukai perbuatannya. Contohnya bertutur sopan santun, memberi salam, menghormati orang tua. Pelanggaran terhadap norma ini akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa teguran, sindiran, dipergunjingkan dan sebagainya yang sifatnya sangsi masyarakat, yang mungkin dianggap ringan.
(3) Mores (Norma tata kelakuan / norma kesusilaan).
Mores adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama, filsafat atau nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap usege, folkways hanya akan dianggap aneh atau tidak sopan, tetapi pelanggaran terhadapan mores akan disebut jahat. Contoh terhadap mores adalah berzinah. Sanksinya berat, dirajam atau diusir dari kampung halamannya. Karena sanksinya yang berat mores disebut norma berat.
Fungsi norma tata kelakuan di masyarakat :
b. Memberikan batas-batas pada kelakuan individu (berupa perintah dan larangan)
c. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya (memaksa individu untuk menyesuaikan perikelakuannya dengan norma yang berlaku)
d. Menjaga solidaritas antaranggota masyarakat (menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota masyarakat).
(4) Norma adat istiadat (custom).
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (costum). Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat, misalnya dikucilkan dari masyarakat. Misal, bercerai adalah suatu aib besar bagi masyarakat Lampung. Dalam masyarakat sunda perempuan apabila tidak dilamar dianggap aib, sebaliknya dalam masyarakat Minang perempuanlah yang melamar laki-laki, dan sebangainya.
(5) Norma hukum (Laws).
Adalah suatu norma yang lebih tepat disebut sebagai hukum yang tertulis, meskipun tidak selalu demikian. Laws adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Aturan ini lazimnya tertulis yang dikodifikasikan dalam bentuk berbagai macam kitab undangundang, atau tidak tertulis berupa keputusan-keputusan hukum pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas bila dibandingkan dengan norma lain.
(6) Mode (fashion).
Mode atau fashion adalah cara dan gaya melakukan dan membuat sesuatu, yang sering berubah-ubah, serta diikuti orang banyak. Hal terakhir ini merupakan ciri khas dari mode, yakni sifatnya yang massal. Mode atau fashion tidak hanya tampak pada cara orang memotong dan menggunakan pakaian, cara mengatur rambut dan sebagainya, tetapi juga dalam hal mengejar sesuatu yang baru di bidang lain. Dari mode akan lahir sesuatu yang baru yang bersifat inovatif, misalnya tarian tradisonal Jawa dielaborasi dengan kesenian Melayu atau Bali akan lahir tarian kontemporer-moderen, tetapi dari mode juga akan melahirkan sesuatu yang dianggap aneh oleh masyarakat misalnya rambut dengan gaya funky, dengan dicat berwarna-warni, yang mungkin nantinya akan dianggap biasa.
Dalam sistem budaya ini terbentuk unsur-unsur yang paling berkaitan satu dengan lainnya.
Sehingga tercipta tata kelakuan manusia yang terwujud dalam unsur kebudayaan sebagai satu
kesatuan. Berikut akan dijelaskan tentang unsur-unsur kebudayaan tersebut.
Sumber
Jenis Kebudayaan Non Material antara lain adalah :
(1) Cara (usage)
Proses interaksi yang terus menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang disebut cara (usage). Norma yang disebut cara hanya mempunyai kekuatan yang lemah dibanding norma yang lain. Pelanggaran terhadap norma ini hanya disebut tidak sopan, misalnya makan sambil berdiri, berdecak, bersendawa, dan sebagainya.
(2) Volkways (norma kelaziman/kebiasaan).
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama, merupakan cermin bahwa orang tersebut menyukai perbuatannya. Contohnya bertutur sopan santun, memberi salam, menghormati orang tua. Pelanggaran terhadap norma ini akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa teguran, sindiran, dipergunjingkan dan sebagainya yang sifatnya sangsi masyarakat, yang mungkin dianggap ringan.
(3) Mores (Norma tata kelakuan / norma kesusilaan).
Mores adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama, filsafat atau nilai kebudayaan. Pelanggaran terhadap usege, folkways hanya akan dianggap aneh atau tidak sopan, tetapi pelanggaran terhadapan mores akan disebut jahat. Contoh terhadap mores adalah berzinah. Sanksinya berat, dirajam atau diusir dari kampung halamannya. Karena sanksinya yang berat mores disebut norma berat.
Fungsi norma tata kelakuan di masyarakat :
b. Memberikan batas-batas pada kelakuan individu (berupa perintah dan larangan)
c. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya (memaksa individu untuk menyesuaikan perikelakuannya dengan norma yang berlaku)
d. Menjaga solidaritas antaranggota masyarakat (menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota masyarakat).
(4) Norma adat istiadat (custom).
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat mengikat menjadi adat istiadat (costum). Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat, misalnya dikucilkan dari masyarakat. Misal, bercerai adalah suatu aib besar bagi masyarakat Lampung. Dalam masyarakat sunda perempuan apabila tidak dilamar dianggap aib, sebaliknya dalam masyarakat Minang perempuanlah yang melamar laki-laki, dan sebangainya.
(5) Norma hukum (Laws).
Adalah suatu norma yang lebih tepat disebut sebagai hukum yang tertulis, meskipun tidak selalu demikian. Laws adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Aturan ini lazimnya tertulis yang dikodifikasikan dalam bentuk berbagai macam kitab undangundang, atau tidak tertulis berupa keputusan-keputusan hukum pengadilan adat. Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas bila dibandingkan dengan norma lain.
(6) Mode (fashion).
Mode atau fashion adalah cara dan gaya melakukan dan membuat sesuatu, yang sering berubah-ubah, serta diikuti orang banyak. Hal terakhir ini merupakan ciri khas dari mode, yakni sifatnya yang massal. Mode atau fashion tidak hanya tampak pada cara orang memotong dan menggunakan pakaian, cara mengatur rambut dan sebagainya, tetapi juga dalam hal mengejar sesuatu yang baru di bidang lain. Dari mode akan lahir sesuatu yang baru yang bersifat inovatif, misalnya tarian tradisonal Jawa dielaborasi dengan kesenian Melayu atau Bali akan lahir tarian kontemporer-moderen, tetapi dari mode juga akan melahirkan sesuatu yang dianggap aneh oleh masyarakat misalnya rambut dengan gaya funky, dengan dicat berwarna-warni, yang mungkin nantinya akan dianggap biasa.
Dalam sistem budaya ini terbentuk unsur-unsur yang paling berkaitan satu dengan lainnya.
Sehingga tercipta tata kelakuan manusia yang terwujud dalam unsur kebudayaan sebagai satu
kesatuan. Berikut akan dijelaskan tentang unsur-unsur kebudayaan tersebut.
Sumber