Masbabal.Com - Narkoba dibagi dalam 3 jenis, yaitu Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Tiap jenis dibagi-bagi lagi kedalam beberapa kelompok.
Jenis-jenis Narkoba
1. Narkotika
Narkotika adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi(ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotiak tidak dapat lepas dari cengkeramannya.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3 jenis yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis dan narkotika sintesis.
a. Narkotika Alami
Narkotika adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi(ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotiak tidak dapat lepas dari cengkeramannya.3
Berdasarkan UU No.22/1997, jenis- jenis narkotika dapat dibagi menjadi 3 golongan.4
Golongan I
Narkotika yang hanya dapat dipergunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan,dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Misalnya adalah heroin/putaw, kokain, ganja, dan lain- lain.
Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terkakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan bertujuan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mangakibatkan ketergantungan. Misalnya adalah morfin, petidin, turunan/garam narkotika dalam golongan tersebut dan lain-lain
Golongan III
Narkoba yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Misalnya adalah kodein, garam- garam narkotika dalam golongan tersebut dan lain-lain.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3 jenis yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis dan narkotika sintesis.
a. Narkotika Alami
Narkotika alami adalah narkotika yang zata adiktifnya diambil dari tumbuh- tumbuhan (alam) seperti: ganja, hasis, koka, opium.
1) Ganja
Ganja adalah tanaman yang daunnya menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus dengan jumlah jari yang selalu ganjil (5,7,dan 9). Biasa tumbuh di daerah tropis. Di Indonesia tanaman ini banyak tumbuh di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Pulau Jawa, dan lain –lain. Cara penyalahgunaannya adalah dengan dikeringkan dan dijadikan rokok yang dibakar dan dihisap.
2) Hasis
Hasis adalah tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika latin dan Eropa yang biasanya digunakan para pemadat kelas tinggi. Penyalahgunaannya adalah dengan menyuling daun hasis/ganja diambil sarinya dan digunakan dengan cara dibakar.
3) Koka
Koka adalah tanaman perdu mirip dengan pohon kopi dengan buah yang berwarna merah seperti biji kopi. Wilayah kultivasi tumbuhan ini berada di Amerika Latin (Kolombia, Peru,Bolivia,dan Brazilia). Koka diolah dan dicampur dengan zat kimia tertentu untuk menjadi kokian yang memiliki daya adatiktif yang lebih kuat.
4) Opium
Opium adalah Bunga dengan warna yang indah. Dari getah bunga Opium dihasilkan candu(opiat). Di mesir dan daratan cina, opium dulu digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, memberi kekuatan, atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau berburu. Opium banyak tumbuh di segitiga emas antara Burma, Kamboja, dan Thailand, atau didaratan Cina dna segitiga emas Asia Tengah , yaitu daerah antara Afghanostan, Iran, dan Pakistan.
Dalam kalangan perdagangan internasional, ada kebiasaan (keliru) menamai daerah tempat penanaman opium sebagai daerah emas. Diberi nama demikian karena perdagangan opiat sangat menguntungkan. Karena bahayanya yang besar, daerah seperti itu keliru jika diberi predikat emas. Daerah sumber produksi opiate sepantasnya disebut” segitiga setan” atau “ segitiga iblis”.
b. Narkotika Semisintetis
Narkotika semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan menjadi zat adiktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya :
1) Morfin : dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan). Pada tahun 1803, seorang apoteker Jerman berhasil mengisolasi bahan aktif opium yang memberi efek narkotika yang kemudian diberi nama Morfin. Morfin merupakan bahasa latin yang diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morpheus.8Namun dalam perkembangannya morfin yang dulunya dipakai dalam dunia medis disalahgunakan dengan menkonsumsi secara sembarangan yang berdampak pada hilangnya kesadaran.
Morfin merupakan salah satu dari jenis narkoba.
2) Kodein : dipakai untuk obat penghilang batuk
3) Heroin : tidak dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi nama putaw, atau pete/pt . bentuknya seperti tepung terigu: halus, putih, agak kotor.
4) Kokain : hasil olahan dari biji koka.
c. Narkotika Sintetis
Narkotika sintesis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (subtitusi). Contohnya :
1) Petidin : untuk obat bius local, operasi kecil, sunat dsb
2) Methadon : untuk pengobatan pecandu narkoba.
3) Naltrexone : untuk pengobatan pecandu narkoba.
Selain untuk pembiusan, narkotika sintesis biasanya diberikan oleh dokter kepada penyalahguna narkoba untuk menghentikan kebiasaannya yang tidak kuat melawan suggesti (relaps) atau sakaw. Narkotika sintesis berfungsi sebagai “ pengganti sementara”. Bila sudah benar- benar bebas, asupan narkoba sintesis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti total.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan undang – undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan.
3. Bahan adiktif lainnya
Zat adiktif terdiri dua kata “ zat” dan “adiktif” menurut etimologi adalah wujud, hakekat, sesuatu yang menyebabkan ada dan bisa juga berarti subtansinya yang merupakan pembentukan suatu benda. Sementara adiktif berarti sifat ketagihan dna menimbulkan ketergantungan pada pemakainya.
Zat menurut Dadang Hawari adalah bahan atau subtansi yang dapat mempengaruhi fungsi berfikir, perasaan dan tingkah laku pada orang yang memakainya. Zat tersebut mengakibatkan kondisi dan bersifat siktif, penyalahgunaannya dapt menimbulkan gangguan penggunaan zat (substance use di sender), yang ditandai dengan perilaku maladaftif yang berkaitan dengan pemakaian zat itu yang lebih dapat kurang dikatakan teratur.
Golongan adiktif lainnya adalah zat- zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya : rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan, thinner dan zat- zat lain seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan. Jadi, alkohol, rokok, serta zatzat
lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.
Sumber
Jenis-jenis Narkoba
1. Narkotika
Narkotika adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi(ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotiak tidak dapat lepas dari cengkeramannya.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3 jenis yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis dan narkotika sintesis.
a. Narkotika Alami
Narkotika adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika memiliki daya adiksi(ketagihan) yang sangat berat. Narkotika juga memiliki daya toleran(penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Ketiga sifat narkotika inilah yang menyebabkan pemakai narkotiak tidak dapat lepas dari cengkeramannya.3
Berdasarkan UU No.22/1997, jenis- jenis narkotika dapat dibagi menjadi 3 golongan.4
Golongan I
Narkotika yang hanya dapat dipergunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan,dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Misalnya adalah heroin/putaw, kokain, ganja, dan lain- lain.
Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terkakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan bertujuan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mangakibatkan ketergantungan. Misalnya adalah morfin, petidin, turunan/garam narkotika dalam golongan tersebut dan lain-lain
Golongan III
Narkoba yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Misalnya adalah kodein, garam- garam narkotika dalam golongan tersebut dan lain-lain.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3 jenis yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis dan narkotika sintesis.
a. Narkotika Alami
Narkotika alami adalah narkotika yang zata adiktifnya diambil dari tumbuh- tumbuhan (alam) seperti: ganja, hasis, koka, opium.
1) Ganja
Ganja adalah tanaman yang daunnya menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus dengan jumlah jari yang selalu ganjil (5,7,dan 9). Biasa tumbuh di daerah tropis. Di Indonesia tanaman ini banyak tumbuh di beberapa daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Pulau Jawa, dan lain –lain. Cara penyalahgunaannya adalah dengan dikeringkan dan dijadikan rokok yang dibakar dan dihisap.
2) Hasis
Hasis adalah tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika latin dan Eropa yang biasanya digunakan para pemadat kelas tinggi. Penyalahgunaannya adalah dengan menyuling daun hasis/ganja diambil sarinya dan digunakan dengan cara dibakar.
3) Koka
Koka adalah tanaman perdu mirip dengan pohon kopi dengan buah yang berwarna merah seperti biji kopi. Wilayah kultivasi tumbuhan ini berada di Amerika Latin (Kolombia, Peru,Bolivia,dan Brazilia). Koka diolah dan dicampur dengan zat kimia tertentu untuk menjadi kokian yang memiliki daya adatiktif yang lebih kuat.
4) Opium
Opium adalah Bunga dengan warna yang indah. Dari getah bunga Opium dihasilkan candu(opiat). Di mesir dan daratan cina, opium dulu digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, memberi kekuatan, atau menghilangkan rasa sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau berburu. Opium banyak tumbuh di segitiga emas antara Burma, Kamboja, dan Thailand, atau didaratan Cina dna segitiga emas Asia Tengah , yaitu daerah antara Afghanostan, Iran, dan Pakistan.
Dalam kalangan perdagangan internasional, ada kebiasaan (keliru) menamai daerah tempat penanaman opium sebagai daerah emas. Diberi nama demikian karena perdagangan opiat sangat menguntungkan. Karena bahayanya yang besar, daerah seperti itu keliru jika diberi predikat emas. Daerah sumber produksi opiate sepantasnya disebut” segitiga setan” atau “ segitiga iblis”.
b. Narkotika Semisintetis
Narkotika semisintetis adalah narkotika alami yang diolah dan menjadi zat adiktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya :
1) Morfin : dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan). Pada tahun 1803, seorang apoteker Jerman berhasil mengisolasi bahan aktif opium yang memberi efek narkotika yang kemudian diberi nama Morfin. Morfin merupakan bahasa latin yang diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morpheus.8Namun dalam perkembangannya morfin yang dulunya dipakai dalam dunia medis disalahgunakan dengan menkonsumsi secara sembarangan yang berdampak pada hilangnya kesadaran.
Morfin merupakan salah satu dari jenis narkoba.
2) Kodein : dipakai untuk obat penghilang batuk
3) Heroin : tidak dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi nama putaw, atau pete/pt . bentuknya seperti tepung terigu: halus, putih, agak kotor.
4) Kokain : hasil olahan dari biji koka.
c. Narkotika Sintetis
Narkotika sintesis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (subtitusi). Contohnya :
1) Petidin : untuk obat bius local, operasi kecil, sunat dsb
2) Methadon : untuk pengobatan pecandu narkoba.
3) Naltrexone : untuk pengobatan pecandu narkoba.
Selain untuk pembiusan, narkotika sintesis biasanya diberikan oleh dokter kepada penyalahguna narkoba untuk menghentikan kebiasaannya yang tidak kuat melawan suggesti (relaps) atau sakaw. Narkotika sintesis berfungsi sebagai “ pengganti sementara”. Bila sudah benar- benar bebas, asupan narkoba sintesis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti total.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche). Berdasarkan undang – undang No.5 tahun 1997, psikotropika dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan.
3. Bahan adiktif lainnya
Zat adiktif terdiri dua kata “ zat” dan “adiktif” menurut etimologi adalah wujud, hakekat, sesuatu yang menyebabkan ada dan bisa juga berarti subtansinya yang merupakan pembentukan suatu benda. Sementara adiktif berarti sifat ketagihan dna menimbulkan ketergantungan pada pemakainya.
Zat menurut Dadang Hawari adalah bahan atau subtansi yang dapat mempengaruhi fungsi berfikir, perasaan dan tingkah laku pada orang yang memakainya. Zat tersebut mengakibatkan kondisi dan bersifat siktif, penyalahgunaannya dapt menimbulkan gangguan penggunaan zat (substance use di sender), yang ditandai dengan perilaku maladaftif yang berkaitan dengan pemakaian zat itu yang lebih dapat kurang dikatakan teratur.
Golongan adiktif lainnya adalah zat- zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya : rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan, thinner dan zat- zat lain seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan. Jadi, alkohol, rokok, serta zatzat
lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.
Sumber