INFORMASI - Informasi tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) yang tertuang dalam Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020 Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 telah diteruskan ke seluruh camat yang ada di Pidie. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie Drs Samsul Azhar.
Selanjutnya, Samsul meminta keuchik, tuha peut dan masyarakat gampong mempercepat penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dan segera menyerahkan pada DPMG untuk diverifikasi. “Sebab, kalau APBG belum siap, kan tidak bisa berbuat apa-apa juga terkait kebijakan Permendes PDTT yang terbaru itu. Lalu, bagi gampong yang telah melakukan pencairan dana desa tahap pertama, kalau tidak memasukkan pos untuk dana BLT harus melakukan revisi APBG,” sebut Samsul lagi.
Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 mengatur gampong yang menerima Dana Desa Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah total Dana Desa yang diterima. Selanjutnya, gampong yang menerima Dana Desa Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen dari total Dana Desa yang diterima. Lalu, gampong yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35 persen.
Besaran BLT-Dana Desa yang diterima keluarga rentan -–keluarga penerima manfaat (KPM) di luar penerima bansos PKH dan program bantuan pangan atau BPNT dan KPM yang tidak masuk ke dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)— per bulan Rp 600 ribu per keluarga.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai terlalu Rumit
Sejumlah keuchik di Pidie mengeluhkan kriteria penerima BLT tersebut. Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pidie Nazaruddin mengatakan para keuhcik di Pidie kesulitan untuk mendata warga penerima BLT Dana Desa. “Sebab, dari 14 kriteria yang ditentukan untuk warga miskin penerima BLT dana desa, minimal, sembilan kriteria harus dipenuhi agar BLT bisa disalurkan,” kata Nazaruddin, Jumat, 17 April 2020.
Menurut Nazaruddin, banyak warga gampong yang ada di Pidie tidak masuk dalam kriteria penerima BLT dana desa jika semata-mata harus merujuk sembilan dari 14 kriteria penerima BLT.
14 Kriteria Bantuan Langsung Tunai
1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah 8 Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Sumber :sinarpidie.co
Jadi tidak perlu dikeluarkan surat edaran bupati, sebab dalam aturan tersebut sudah diatur details teknis pelaksanaannya. Namun nanti akan diberikan surat kuasa ke camat untuk melakukan verifikasi data penerima BLT di gampong-gampong,” kata Samsul Azhar.
Selanjutnya, Samsul meminta keuchik, tuha peut dan masyarakat gampong mempercepat penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dan segera menyerahkan pada DPMG untuk diverifikasi. “Sebab, kalau APBG belum siap, kan tidak bisa berbuat apa-apa juga terkait kebijakan Permendes PDTT yang terbaru itu. Lalu, bagi gampong yang telah melakukan pencairan dana desa tahap pertama, kalau tidak memasukkan pos untuk dana BLT harus melakukan revisi APBG,” sebut Samsul lagi.
Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 mengatur gampong yang menerima Dana Desa Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah total Dana Desa yang diterima. Selanjutnya, gampong yang menerima Dana Desa Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen dari total Dana Desa yang diterima. Lalu, gampong yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35 persen.
Besaran BLT-Dana Desa yang diterima keluarga rentan -–keluarga penerima manfaat (KPM) di luar penerima bansos PKH dan program bantuan pangan atau BPNT dan KPM yang tidak masuk ke dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)— per bulan Rp 600 ribu per keluarga.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai terlalu Rumit
Sejumlah keuchik di Pidie mengeluhkan kriteria penerima BLT tersebut. Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pidie Nazaruddin mengatakan para keuhcik di Pidie kesulitan untuk mendata warga penerima BLT Dana Desa. “Sebab, dari 14 kriteria yang ditentukan untuk warga miskin penerima BLT dana desa, minimal, sembilan kriteria harus dipenuhi agar BLT bisa disalurkan,” kata Nazaruddin, Jumat, 17 April 2020.
Menurut Nazaruddin, banyak warga gampong yang ada di Pidie tidak masuk dalam kriteria penerima BLT dana desa jika semata-mata harus merujuk sembilan dari 14 kriteria penerima BLT.
Sulit memenuhi sembilan dari 14 kriteria warga miskin penerima BLT dana desa. “Jadi, kalau sembilan kriteria itu pedomannya, maka banyak warga tidak memenuhi kriteria yang dimaksud,” kata Habibi
14 Kriteria Bantuan Langsung Tunai
1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah 8 Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Sumber :sinarpidie.co