Masbabal.Com - Shalat tarawih di rumah lebih utama bagi wanita
daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu
Humaid As Saa’idiy.
Shalat Tarawih bagi Wanita
Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata
bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat
bersamaku. ... (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari
shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada
shalatmu di masjidku.”
Jika wanita muslimah merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut
di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat
faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat
agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan
wanita-wanita muslimah yang shalihah atau di masjid para wanita yang saling
bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau
dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam
kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan
menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum haruman (parfum),
dan keluarnya pun dengan izin suami.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di
rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”