Makalah Lengkap Arti Fungsi Hikmah Peradilan Islam
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah keadilan seringkali digunakan oleh umat islam secara bergantian
dengan istilah kebenaran. Meskipun pada kenyataannya ada perbedaan besar
antara dua istilah tersebut. Keadilan adalah kualitas yang tidak memihak,
terutama dalam hal menilai dan kebenaran adalah kualitas bersikap jujur
dalam memberikan fakta-fakta. Akan tetapi definisi ini tidak berlaku untuk
konsep islam kehakiman.
Seperti yang sering terjadi, keadilan tunduk pada banyak pertimbangan,
apakah mereka adalah agama, social atau pribadi. Istilah kebenaran dalam
masyarakat islam dan dalam pengadi;an memiliki berbagai makna yang
berhubungan. Ini ‘benar’, berarti ‘tugas’, ‘kebenaran’, ‘realitas’ dan
‘kewajiban’.
Dalam satu konteks bisa berarti ‘Anda benar’ dalam lain ‘kau salah’
(Lawrence Rosen, Keadilan dalam Islam : 6).
Apa yang ‘benar’ atau ‘nyata’ adalah web hutang yang menghubungkan makhluk
hidup satu sama lain dalam rantau kewajiban (ibid : 6). Selain itu, untuk
berbicara kebenaran singkatnya, untuk menyampaikan bahwa rasa kewajiban
bersama yang mengikat laki-laki untuk laki-laki dan laki-laki kepada Allah
(ibid : 6)
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, perjuangannya diteruskan oleh para
Khulafa’al-rasyidin, yaitu Abu Bakar Al-Shiddiq RA, Umar bin Khattab RA,
Utsman bin Affan RA dan Ali bn Abi Thalib RA. Khulafa’al-rasyidin adalah
Khalifah-khalifah (pengganti-pengganti) Rasulullah SAW yang berarti mendapat
bimbingan yang benar, karena mereka melaksanakan tugas sebagai pengganti
Rasulullah SAW menjadi Kepala Negara Madinah dan sebagai pembantu rakyat dan
wakil pelaksana mereka dalam mengelola Negara.
Khulafa’al-rasyidin banyak melakukan kebijakan untuk membangkitkan
perjuangan islam. Salah satunya adalah Peradilan. Peradilan sangat penting
bagi pembangunan umat islam, karena Nabi yang mendapatkan wahyu dari Allah
SWT sudah tidak ada lagi. Karena itu, konsep peradilan Khulafa’al-rasyidin
sangat penting dalam sejarah pembentukan peradilan islam.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui Arti,
Fungsi dan hikmah Pereadilan Islam.
BAB II PEMBAHASAN
Salah satu bidang ilmu agama Islam yang dikembangkan dalam lingkungan
perguruan tinggi ialah hukum Islam dan pranata sosial. Ia terdiri atas
berbagai bidang studi, di antaranya peradilan Islam (al-Qadha’ fi al-Islam)
yang mendapat perhatian cukup besar di kalangan fuqaha dan para pakar di
bidang lain.
Demikian halnya peradilan Islam di Indonesia, yang secara resmi dikenal
sebagai peradilan agama, mendapat perhatian dari kalangan pakar hukum Islam,
hukum tata negara, sejarah, politik, antropologi dan sosiologi. Ia menjadi
sasaran pengkajian, yang kemudian ditulis dalam bentuk laporan penelitian,
monografi, skripsi, tesis, disertasi dan buku daras. Hasil pengkajian itu,
sebagian diterbitkan dan disebarluaskan.
Di samping itu, peradilan Islam menjadi bahan pengkajian dalam berbagia
pertemuan ilmiah, baik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi maupun di
kalangan pembina badan peradilan dan organisasi profesi di bidang itu.
Publikasi hasil pengkajian itu dapat ditemukan dalam berbagai kumpulan
karangan dan dalam jurnal. Ia akan tetap menarik sebagi sasaran pengkajian,
khususnya di Indonesia, karena memiliki keunikan tersendiri sebagi
satu-satunya institusi keislaman yang menjadi bagian dari penyelenggaraan
kekuasaan negara. Dengan sendirinya, muncul tuntutan pemetaan wilayah
pengkajian dan metode yang tepat untuk digunakan. Bahkan, membutuhkan
perumusan model pengkajian yang jelas, agar pengkajian peradilan Islam dapat
dilakukan secara berkesinambungan dan produknya mendekati gambaran yang
sebenarnya.
A. Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan
Pengertian Peradilan
Peradilan berarti “tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada
tempatnya”. Dalam hal ini peradilan dikhususkan bergerak dalam masalah
perkara-perkara hokum karenanya, peradilan berarti lembaga yang menempatkan
perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya. Yang benar diputuskan benar
dan yang salah diputuskan salah.
Untuk kata peradilan di dalam bahasa Arab digunakan kata “qada”, jamaknya
“aq diya” yang berarti, “memutuskan perkara / perselisihan antara dua orang
atau lebih berdasarkan hukum Allah”. Para ahli Fiqh memberikan definisi
‘qada’ suatu keputusan produk pemerintah atau “menetapkan hukum syar’I
dengan jalan penetapan.
Fungsi Peradilan
Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan persengkataan dan memutuskan hukum.
Dengan peradilan Allah memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam
masyarakat luas. Peradilan memberikan keputusan di dalam perkara yang nyata
(konkrit) yang diembankan kepadanya untuk diadili, sesuai dengan
kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan undang-undang.
Landasan dari fungsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Ibnu
Khaldun menyatakan, bahwa tempat menegakkan hukum adalah menetapkan
penyelesaian suatu perkara sehingga bersatu lagi pihak-pihak yang
bermusuhan, terpenuhi sebagaian hak yang umum dari kaum muslimin dengan
pertimbangan membantu yang lemah, yang kena jinayat, anak-anak yatim, orang
yang bangkrut dan mereka yang hidupnya kesusahan.
Hikmah Peradilan
1. Terciptanya keadilan dalam masyarakat, karena masyarakat memperoleh
hak-haknya. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya :
“Dari Jabir ia berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Bagaimana
umat itu dapat dinilai bersih sedangkan hukum (saja) tidak diberlakukan bagi
orang-orang yang kuat dan hanya diberlakukan bagi orang-orang yang lemah
diantara mereka?” ( HR. Ibnu Hibban)
2. Tercapainya keadilan dan perdamaian dalam masyarakat, karena masyarakat
memperoleh kepastian hukumnya dan diantara mereka saling menghargai hak-hak
orang lain.
3. Terciptanya kesejahteraan masyarakat.
4. Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa.
Dapat terwujud suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada
Allah SWT.
Allah SWT berfirman :
Artinya :
“Berlaku adillah karena (adil) itu lebih dekat kepada taqwa” (Q.S.
Al-Maidah/5:8)
B. Syari’at dan Hukum Acara islam
Orang yang meresapi syari’at islam, menelaah akan kesempurnaannya dan
bersedia menggali nilai-nilai positifnya untuk kemaslahatan umat manusia
serta menyadari bahwa yang menjadi cita-cita hukum dari syari’at islam
adalah puncak keadilan yang dicita-citakan oleh seluruh umat manusia, suatu
keadilan yang tidak ada lagi yang melebihi muatan kemaslahatannya, niscata
jelas baginya bahwa hukum acara yang diterapkan dalam sejarah peradilan
islam merupakan komponen syari’at islam sebagai suatu sub dari sub-sub
sistemnya.
Oleh karena itu, orang yang memahami filosofinya dan mampu menerapkannya
secara proporsional, tentu tidak akan memerlukan lagi hukum acara lain.
Politik ada dua macam, yaitu :
- Politik kotot atau siasat yang zhalim dan ini dilarang oleh syari’at.
- Politik berkeadilan atau siasat yang adil yang berfungsi mengeluarkan kebenaran dari orang-orang yang zalim dan lacur dan ini termasuk bagian dari syari’at.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Pengadilan merupakan badan Peradilan dan bersifat konkrit. Bila
diperkenankan, antara Pengadilan dan Peradilan dapat dianalogikan dengan
gelas serta airnya. Pengadilan berkedudukan sebagai gelas yang merupakan
wadahnya, sedangkan Peradilan berkedudukan sebagai airnya yang merupakan isi
dari gelas tersebut. Jadi, kita dapat merasakan fungsi gelas tersebut bila
telah diisi air, yaitu untuk minum. Begitu pun Pengadilan dan Peradilan,
yang dapat kita rasakan fungsinya bila telah mengetahui kedudukan
masing-masing. Dengan demikian, semoga tulisan ini mampu membantu pembaca
dalam membedakan Pengadilan serta Peradilan dan, diharapkan tidak lagi
keliru dalam menggunakan kata Pengadilan serta Peradilan.
Download Makalah Lengkap Arti Fungsi hikmah peradilan Islam pdf